Breaking News

Home / Daerah

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:18 WIB

Pemerintah Kota Yogyakarta Atur Penyelenggaraan Kegiatan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional usaha selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta mendukung pelaku usaha. foto : istimewa

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional usaha selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta mendukung pelaku usaha. foto : istimewa

Kilasinformasi.com, 28 Februari 2025, – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wakil Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 terkait dengan penyelenggaraan berbagai kegiatan usaha selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, ini mengatur jam operasional serta ketentuan bagi pelaku usaha di sektor jasa makanan, hiburan, rekreasi, dan spa.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti saat menyampaikan SE Wakil Wali Kota Yogyakarta omor 100.3.41866 Tahun 2025, pada Jumpa Pers, Kamis (27/2) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. foto : istimewa

Menurut Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk menutup operasional mereka pada hari pertama hingga ketiga bulan Ramadan, serta pada Hari Raya Idul Fitri. “Kami berharap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan penuh rasa hormat terhadap umat yang sedang berpuasa. Misalnya, untuk usaha makanan, kami harapkan mereka beroperasi pada siang hari dengan menggunakan tirai atau penutup,” katanya pada jumpa pers di Balaikota Yogyakarta, Kamis (27/2).

Baca Juga, Kilasinformasi : Pelatihan Fisik dan Mental Satpol PP Yogyakarta Bersama Kopasgat AU: Memperkuat Ketahanan untuk Menjaga Keamanan Kota

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jam operasional berbagai usaha hiburan dan rekreasi. Untuk hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat, jam operasional yang diizinkan adalah pukul 09.00 hingga 17.00 WIB pada siang hari, dan 22.00 hingga 01.00 WIB pada malam hari. Sementara itu, usaha hiburan malam seperti kelab malam, diskotik, dan pub hanya diperbolehkan buka antara pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Usaha spa di hotel bintang masih dapat beroperasi sesuai jam yang telah ditentukan, sedangkan di luar hotel bintang, operasional dibatasi pada siang hari antara pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan JKM di Kegiatan Tarawih Ukhuwah

“Surat edaran ini akan segera disosialisasikan ke setiap Kemantren, dan kami menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan,” tambah Caesaria.

Suasana Jumpa Pers,aturan jam operasional usaha selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Yogyakarta, Foto : Istimewa

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa tujuan dari pengaturan ini bukan untuk melarang, melainkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta, terutama selama bulan Ramadan. “Kami ingin memastikan lingkungan tetap kondusif, baik bagi warga maupun wisatawan. Pengawasan akan terus dilakukan, dan tindakan hukum akan diambil jika ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Octo.

Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial DIY dan Kementerian Sosial, untuk mengawasi gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sering muncul di beberapa titik rawan, seperti Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Kraton Yogyakarta, dan Masjid Gede Kauman, selama bulan Ramadan.

baca Juga, Kilasinformasi : Pasar Murah Di Kemantren Wirobrajan Sediakan Kebutuhan Bahan Pokok 40 Ton

Dengan koordinasi lintas sektor yang ketat, diharapkan Kota Yogyakarta dapat tetap menjaga suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak selama Ramadan dan Idul Fitri. (Hrm)

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Kemensos Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Bogor

Daerah

Sleman Raih Peringkat Pertama Se-DIY, Bupati Harda Kiswaya Terima Piagam Penghargaan MCP KPK RI

Berita Unggulan

Danang Maharsa: Penanggulangan Kemiskinan Bukan Tugas Satu OPD, tapi Tanggung Jawab Bersama

Berita Unggulan

Tiket KA Lebaran Daop 6 Yogyakarta Laris Manis

Berita

Pemkab Sleman dan BSI Sepakat Jalin Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Daerah

Bhimasena Bangun Paving Ramah Lingkungan dari Limbah PLTU di Desa Tombo, Batang

Berita Unggulan

Kampus Apresiasi Strategi Gus Ipul dalam Berantas Kemiskinan melalui Kolaborasi Perguruan Tinggi

Berita Unggulan

Gelar Pasukan Persiapan Posko Angkutan Lebaran 2025 oleh KAI