Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:30 WIB

Telat Bayar THR? Perusahaan Bisa Kena Denda dan Sanksi Berat!

Keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan dapat dikenakan denda hingga 5% dan sanksi berat. Karyawan yang belum dibayar THR dapat melapor ke Kemnaker. foto : SWA Online

Keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan dapat dikenakan denda hingga 5% dan sanksi berat. Karyawan yang belum dibayar THR dapat melapor ke Kemnaker. foto : SWA Online

Kilasinformasi.com, 15 Maret 2025, – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan tidak bermain-main dengan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Informasi ini disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi : Gubernur Pramono Optimis Arus Mudik Lebaran 2025 di Jakarta Lebih Ringan Dibandingkan Daerah Lain

“Perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri,” tulis Kemnaker.

Tak hanya itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksi yang lebih berat telah menanti. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional sementara, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga:  Kunjungi Ibu Kandung, Usai Buron Tersangka KDRT Ditangkap Kejati DIY

“Kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” tegas Kemnaker.

Baca Juga, Kilasinformasi : Program “BINA Lebaran 2025” : Memperkuat Wisata Belanja Indonesia

Kemnaker juga menegaskan bahwa denda keterlambatan bukanlah pengganti THR. Artinya, meskipun sudah membayar denda, perusahaan tetap wajib melunasi THR penuh kepada karyawan.

“Denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat perusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya itu perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya itu sendiri,” ujar Kemnaker.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, karyawan yang merasa THR-nya belum dibayarkan dapat segera melapor ke Kemnaker melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Jadi, jangan ragu untuk mengawal hak Anda! Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, segera laporkan sebelum terlambat. (Rito Nafie)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dari Makkah, Presiden Prabowo Perintahkan Penyelamatan Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Berita Unggulan

Wildani Hefni: Perjalanan Seorang Santri Menjadi Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

Berita Unggulan

Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Dibuka Juli 2025

Berita Unggulan

Menteri UMKM: Program MBG Dorong Multiplier Effect untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Unggulan

Revitalisasi Sel & Mitokondria: Kunci Panjang Umur dan Vitalitas

Berita Unggulan

Industri Alat Olahraga Indonesia Makin Dilirik Dunia, Kemenperin Genjot Daya Saing Produk Lokal

Berita Unggulan

Penyerahan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Majalengka: Langkah Nyata Pemerintah dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Berita Unggulan

David da Silva Rayakan Pencapaian 100 Laga Bersama Persib