Breaking News

Home / Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:53 WIB

Empat Pelaku Curi Motor di Pantai Sigandu, Ternyata Dua Pasang Suami Istri Kakak Adik

Empat Pelaku Curi Motor di Pantai Sigandu, Ternyata Dua Pasang Suami Istri Kakak Adik. Foto: Humas Polres Batang

Empat Pelaku Curi Motor di Pantai Sigandu, Ternyata Dua Pasang Suami Istri Kakak Adik. Foto: Humas Polres Batang

Kilasinformasi.com, Batang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ironisnya, pelaku bukan hanya dua pasang suami istri, tetapi juga memiliki hubungan darah sebagai kakak beradik.

Empat pelaku yang diamankan adalah RB (32), AR (20), AT (21), dan YK (24), seluruhnya warga Kabupaten Pekalongan. RB diketahui berprofesi sebagai mekanik, sementara AR masih berstatus pelajar/mahasiswa. AT dan YK merupakan ibu rumah tangga dan asisten rumah tangga.

Baca Juga, Kilasinformasi: Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Batang Resmikan Forum Wartawan Polres Batang

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Modusnya, keempat tersangka berpura-pura berwisata ke Pantai Sigandu. Namun, di balik kunjungan itu, mereka sudah merancang aksi pencurian.

“AR awalnya ingin mencuri ponsel, namun RB menyarankan untuk mencuri sepeda motor karena lebih menguntungkan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Foto: Humas Polres batang

Mereka membagi peran antara pengintai dan eksekutor. Sekitar pukul 13.00 WIB, satu unit sepeda motor berhasil digasak. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke dealer untuk dibuatkan kunci duplikat secara ilegal.

Baca Juga:  Sigemblung, Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1 Ton Tiba di Batang

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Batang. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba. Hasil tes urine pun menunjukkan keempatnya positif menggunakan narkotika.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Bedah Rumah Lansia Sebatang Kara!

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor curian, STNK, dan kunci duplikat. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat wisata. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini.(AS Saeful Husna Kabiro Batang)

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Jemaah Shalat Idul Fitri

Berita Unggulan

Mentan Amran dan Gubernur Maluku Utara Bahas Strategi Penguatan Ketahanan Pangan

Berita Unggulan

Polres Batang Bongkar Modus Curanak Sapi Lewat Tol, Pelaku Gunakan Pikap Sewaan

Daerah

Marak Perang sarung, Babinsa Gringsing Patroli Keliling

Berita Unggulan

Agrowisata Petik Jeruk Clapar Batang Dibuka, Harga Murah dan Bisa Edukasi Keluarga!

Daerah

Bupati Harda Resmi Lantik Pengurus TP PKK Sleman Periode 2025-2030

Berita Unggulan

GOR Condongcatur Siap Sambut Peserta PORDA XVII DIY 2025 Cabang Angkat Berat

Daerah

PLN Siapkan Ribuan SPKLU untuk Mudik Lebaran 2025, Memudahkan Pemudik Mobil Listrik di Jawa Tengah