Breaking News

Home / Berita Unggulan / Daerah / Favorite

Senin, 16 Juni 2025 - 20:17 WIB

Batang Kembali Raih WTP, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Kilasinformasi.com, Batang – Kabupaten Batang kembali mencetak prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, Pemkab Batang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, seiring dengan disampaikannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 oleh Bupati Batang.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Sri Purwaningsih dalam Rapat Paripurna DPRD Batang, Senin (16/6/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Batang dan Zhijiang Jalin Sister City: Dorong Investasi hingga 3.500 Lapangan Kerja

Dalam paparannya, Sri menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Pemkab Batang kembali meraih opini WTP dari BPK Perwakilan Jawa Tengah. “Ini tahun kesembilan berturut-turut Batang mendapat opini WTP. Capaian ini menjadi bukti komitmen kami terhadap pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Foto: humas Kab Batang

Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan daerah 2024 terealisasi sebesar Rp1,952 triliun atau 100,42% dari target Rp1,944 triliun. Hal ini menghasilkan surplus sebesar Rp8,2 miliar.

Sementara untuk sisi belanja, realisasi tercatat Rp1,944 triliun dari anggaran Rp2,080 triliun, atau sekitar 93,43%. Terdapat sisa anggaran belanja yang tidak terserap sebesar Rp136,6 miliar.

Baca Juga:  Lawan Abrasi, Batang Genjot Penanaman Mangrove di Pesisir Sigandu

Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp136,2 miliar turut berkontribusi terhadap terciptanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp144,8 miliar. Total aset daerah per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,246 triliun, meningkat 4,54% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga, Kilasinformasi: Prasasti Sojomerto, Jejak Mataram Kuno yang Terkubur di Batang dan Terkait Syailendra

Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Raperda disusun berdasarkan laporan yang telah diperiksa BPK dan diserahkan maksimal enam bulan setelah akhir tahun anggaran.

“Untuk tahun-tahun berikutnya, mari kita pertahankan capaian ini dengan bekerja lebih keras membangun budaya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” pesan Sri Purwaningsih.

Laporan Keuangan 2024 telah diserahkan kepada BPK pada 26 Maret 2025 dan diperiksa selama 30 hari. Hasil audit diterima pada 5 Juni 2025. Bupati M. Faiz Kurniawan berharap pembahasan Raperda berjalan lancar dan dapat segera disahkan menjadi Perda. (AS Saeful Husna Kabiro Batang)

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

VinFast Resmi Jadi Mitra Timnas Indonesia: Kolaborasi untuk Membangun Sepak Bola dan Mobilitas Berkelanjutan

Berita Unggulan

Presiden Prabowo Ungkap Strategi Transformasi Indonesia Menuju Negara Modern di World Governments Summit 2025

Berita Unggulan

Indonesia Raih Sejarah Baru: Data Tunggal Sosial Ekonomi Siap Digunakan untuk Penyaluran Bansos!

Daerah

Gotong Royong TNI dan Warga Batang

Daerah

Sleman Rayakan HUT TAGANA ke-21 DIY

Berita Unggulan

GKR Bendara: Banyu Bening Bukti Kedaulatan Air Bisa Dimulai dari Akar Rumput

Berita Unggulan

Waspada! KAI Tegaskan Tidak Pernah Buka Lowongan di Luar e-recruitment.kai.id

Berita Unggulan

DWP Kemensos Siap Sukseskan Program Pemerintah Prabowo, Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM!