Breaking News

Home / Berita Unggulan / Daerah / Favorite

Senin, 16 Juni 2025 - 20:17 WIB

Batang Kembali Raih WTP, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Kilasinformasi.com, Batang – Kabupaten Batang kembali mencetak prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, Pemkab Batang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, seiring dengan disampaikannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 oleh Bupati Batang.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Sri Purwaningsih dalam Rapat Paripurna DPRD Batang, Senin (16/6/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Batang dan Zhijiang Jalin Sister City: Dorong Investasi hingga 3.500 Lapangan Kerja

Dalam paparannya, Sri menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Pemkab Batang kembali meraih opini WTP dari BPK Perwakilan Jawa Tengah. “Ini tahun kesembilan berturut-turut Batang mendapat opini WTP. Capaian ini menjadi bukti komitmen kami terhadap pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Foto: humas Kab Batang

Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan daerah 2024 terealisasi sebesar Rp1,952 triliun atau 100,42% dari target Rp1,944 triliun. Hal ini menghasilkan surplus sebesar Rp8,2 miliar.

Sementara untuk sisi belanja, realisasi tercatat Rp1,944 triliun dari anggaran Rp2,080 triliun, atau sekitar 93,43%. Terdapat sisa anggaran belanja yang tidak terserap sebesar Rp136,6 miliar.

Baca Juga:  RAKERDA GIPI DIY 2025 Fokuskan Komitmen Bersama dan Harmonisasi Program Pariwisata

Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp136,2 miliar turut berkontribusi terhadap terciptanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp144,8 miliar. Total aset daerah per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,246 triliun, meningkat 4,54% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga, Kilasinformasi: Prasasti Sojomerto, Jejak Mataram Kuno yang Terkubur di Batang dan Terkait Syailendra

Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Raperda disusun berdasarkan laporan yang telah diperiksa BPK dan diserahkan maksimal enam bulan setelah akhir tahun anggaran.

“Untuk tahun-tahun berikutnya, mari kita pertahankan capaian ini dengan bekerja lebih keras membangun budaya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” pesan Sri Purwaningsih.

Laporan Keuangan 2024 telah diserahkan kepada BPK pada 26 Maret 2025 dan diperiksa selama 30 hari. Hasil audit diterima pada 5 Juni 2025. Bupati M. Faiz Kurniawan berharap pembahasan Raperda berjalan lancar dan dapat segera disahkan menjadi Perda. (AS Saeful Husna Kabiro Batang)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Ungkap Pelajaran dari Retret Kepala Daerah di Akmil

Daerah

Dandim 0736/Batang Lakukan Cek Rutin Kendaraan Dinas

Berita

PDAM Tirta Sembada Sleman Peringati Hari Bakti ke-33, Harda Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita Unggulan

KKMP Demangan Perkenalkan Batik Segoro Amarto Reborn dengan Zat Pewarna Alam pada HUT ke 269 Kota Yogyakarta

Berita Unggulan

Rupiah Stabil di Rp16.400, BI Fokus Perkuat Nilai Tukar Lewat Intervensi Pasar

Daerah

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang

Berita Unggulan

Indonesia dan Singapura Bangun Zona Industri Hijau di Kepri, Dorong Energi Bersih Regional

Daerah

Menteri Nusron Serahkan 965 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah, Tekankan Fungsi Sosial Tanah