Breaking News

Home / Berita / Hukum

Rabu, 24 September 2025 - 07:25 WIB

Polresta Yogyakarta Bongkar Komplotan Ganjal ATM, Dua Pelaku Masih Buron

YOGYAKARTA, voicejogja.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. Dari empat pelaku yang terlibat, dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian. Ia menegaskan penangkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan perbankan.

“Dua pelaku sudah kami amankan, sementara dua lainnya masih kami buru,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Menurut Riski, kasus ini bermula pada Kamis (11/9/2025) ketika seorang nasabah bernama Sudarmanto gagal menarik uang di mesin ATM BNI Tamansiswa. Saat itu, pelaku berpura-pura membantu korban memasukkan PIN berulang kali.

“Setelah itu, pelaku mencongkel mesin dan berhasil menguras saldo rekening korban hingga Rp2,8 juta,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian warga di sekitar SPBU Bugisan mencurigai dua pria tengah mencoba aksi serupa. Warga kemudian mengamankan keduanya dan menyerahkannya ke tim Resmob Polresta Yogyakarta.

Baca Juga:  Batu Pertama Mushola 'Wahyu', Jejak Kebersamaan TNI dan Rakyat

“Komplotan ini berjumlah empat orang dengan peran berbeda. Dua tersangka yang sudah kami amankan berinisial PM (29) dan DH (37). Sementara dua lainnya berinisial S dan R masih dalam pengejaran,” kata Riski.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, gergaji besi, lem, potongan mika, cutter, dua unit sepeda motor, kartu ATM, serta uang tunai.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian menunjukan barang bukti saat gelar perkara.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Gandung Harjunadi, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM.

“Jika kartu ATM tertelan, jangan tinggalkan mesin dan segera hubungi call center resmi bank,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat.

“Jangan mudah percaya dengan orang asing saat bertransaksi di ATM. Tetap waspada dan segera lapor petugas jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (Fqh).

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Musyawarah Besar XI, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila DIY Gelar Rapat Konsolidasi

Berita

Pemda DIY Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2017 di Kalurahan Condongcatur

Berita

Porkal 2025 Ambarketawang: Mejingkidul Siap Jadi Tuan Rumah Voli, Hadiah Rp12 Juta Menanti

Berita

Wakil Bupati Dorong TJSP Sleman Bisa Berikan Kontribusi Signifikan Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Meniti Pusaka Leluhur Ziarah Boyongan Kedaton dan Pesan Damai Para Sultan Yogyakarta

Berita

GKR Bendara Hadirkan Revolusi Wellness: Dari Kearifan Jawa untuk Kesadaran Global

Agama

BEM PTNU DIY Gelar Talkshow Spesial Hari Santri Bertajuk Merawat Citra Menguak Realita : Membangun Dialog Terbuka antara Pesantren dan Media

Berita Unggulan

Kemenag Kota Yogya Himbau Masyarakat Hormati Tradisi Pondok Pesantren