Breaking News

Home / Berita Unggulan / Hukum / Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 13:42 WIB

Menkum Supratman: Pembebasan Tiga Direktur ASDP Tunggu Salinan Keppres Rehabilitasi

Menkum Supratman pastikan pembebasan tiga direktur ASDP menunggu salinan Keppres rehabilitasi sebelum diserahkan ke KPK dan Kejaksaan. Foto: infopublik.id

Menkum Supratman pastikan pembebasan tiga direktur ASDP menunggu salinan Keppres rehabilitasi sebelum diserahkan ke KPK dan Kejaksaan. Foto: infopublik.id

Jakarta, nasionalku.com — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi.

Supratman mengatakan, salinan keppres merupakan dokumen wajib yang harus diterimanya sebagai pengusul pemberian rehabilitasi sebelum langkah pembebasan dapat diproses.

“Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, begitu salinan keppres saya terima, saya langsung antar ke KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).

Adapun tiga pihak yang akan dibebaskan yaitu:

  • Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024

  • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial & Pelayanan periode 2019–2024

  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan & Pengembangan periode 2020–2024

Baca Juga:  Ditlantas Polda DIY Monitoring Pelaksanaan Layanan SIM Keliling Di Kalurahan Condongcatur

Supratman menegaskan bahwa prosedur pembebasan bakal mengikuti mekanisme serupa seperti pada proses amnesti dan abolisi sebelumnya. Begitu keppres diterima, ia akan langsung menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Ia juga meminta semua pihak bersabar, karena menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara, keppres rehabilitasi telah diterbitkan. Ia memastikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) juga telah selesai diproses.

Rehabilitasi merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila orang tersebut terbukti mengalami proses hukum yang keliru atau tidak sah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga direktur ASDP tersebut. Pengumuman disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sumber: infopublik.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

UMKM Jogja Ramaikan RRI Fest 2025, Titik Temu Ekonomi Kerakyatan dan Kebudayaan

Berita

Kemensos Dorong Ekonomi Peduli Lewat Pelatihan Care Economy di Makassar

Berita Unggulan

Kehadiran Suporter Membakar Semangat Fachruddin Aryanto Jelang Laga PSS Sleman vs Bali United

Berita Unggulan

Ahmad Ayman Al Ghifary, Siswa MAN 2 Kota Malang, Raih Beasiswa Kuliah di Tiga Negara

Berita Unggulan

Kids Fun Yogyakarta, Destinasi Keluarga yang Aman, Edukatif, dan Penuh Tawa!

Nasional

Perempuan Jadi Pilar Pembangunan Pesisir

Berita Unggulan

Sekolah Rakyat: Terobosan Presiden Prabowo Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan Gratis Berasrama

Nasional

Menag: Zakat Bisa Atasi Kemiskinan Ekstrem dengan DTSEN