Breaking News

Home / Agama / Berita Unggulan / Nasional

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kemenag Evaluasi Regulasi Lembaga Amil Zakat, Proses Perizinan Kini Lebih Cepat

Kemenag evaluasi PMA 19/2024 untuk percepatan perizinan LAZ dan perbaikan tata kelola zakat nasional melalui FGD di Jakarta. Foto: kemenag.go.id

Kemenag evaluasi PMA 19/2024 untuk percepatan perizinan LAZ dan perbaikan tata kelola zakat nasional melalui FGD di Jakarta. Foto: kemenag.go.id

Nasionalku.com – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ). Forum yang berlangsung di Jakarta pada Senin (1/12/2025) ini diikuti 40 pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ tingkat nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa evaluasi regulasi diperlukan untuk memastikan tata kelola zakat berjalan efektif dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga amanah syariat yang membutuhkan komitmen lebih. “Kita tidak boleh lelah mencintai zakat dan wakaf,” ujarnya.

Abu menambahkan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Zakat menjadi fondasi penting bagi operasional BAZNAS dan LAZ. Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan legitimasi yang sebelumnya tidak tersedia tanpa regulasi yang jelas. Karena itu, Kemenag memandang perlu untuk melakukan review lebih awal terhadap PMA 19/2024 agar sesuai dengan dinamika pelaksanaan di lapangan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menilai bahwa penerapan PMA tersebut membawa perubahan signifikan, terutama dalam proses perizinan LAZ. Jika sebelumnya proses izin bisa memakan waktu hingga dua tahun, kini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan. Percepatan itu didukung mekanisme pleno yang lebih transparan sebelum surat keputusan diterbitkan.

Baca Juga:  Utusan Khusus Presiden Kunjungi Pasie Laweh, Kuatkan Semangat Warga Terdampak Banjir

Meski begitu, Kemenag mencatat sejumlah tantangan teknis, seperti persyaratan LAZ tingkat kabupaten yang lebih berat dari ketentuan nasional, belum jelasnya mekanisme kenaikan kelas lembaga, serta kebutuhan penyederhanaan administrasi. Waryono juga menekankan pentingnya mengukur keberhasilan lembaga zakat dari dampak sosial, bukan hanya besar kecilnya dana yang dihimpun.

Ia mencontohkan meningkatnya minat pengusaha untuk mendirikan LAZ baru, yang perlu diimbangi dengan penataan ekosistem muzaki korporasi. “Paragon, misalnya, menyalurkan sekitar Rp25 miliar per tahun ke 17 lembaga zakat. Ekosistemnya harus dijaga agar tetap produktif,” jelasnya.

Kemenag berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Waryono menegaskan bahwa penyempurnaan aturan harus berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: kemenag.go.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Peringati WCD 2025, Forum Komunitas Sungai Sleman Fokus Bersihkan Kali Pelang Condongcatur

Berita Unggulan

Sho Yamamoto, Jenderal Serbaguna Andalan Persis Solo di BRI Liga 1 2024/2025

Berita Unggulan

Menteri PU Dody Tinjau Longsor Cilacap: Fokus SAR dan Mitigasi Bencana Jangka Panjang

Berita Unggulan

Yarindu: Semangat Perjuangan Siswa MTs Al-Mubarok Membantu Orang Tua Mengais Rezeki

Agama

MAN 2 Kota Malang Borong Empat Medali di OPSI 2025, Bukti Madrasah Riset Kian Mendunia

Berita Unggulan

Meditasi & Qigong di Candi Plaosan: Menyatu dengan Harmoni Alam di Bulan Pahlawan

Berita Unggulan

KKP Fokus Kembangkan Desa Wisata Bahari untuk Tingkatkan Ekonomi Pesisir

Berita Unggulan

Siswa Kota Tual Tumpah Ruah Ikuti Festival Olahraga Pendidikan (FOP) 2025 Kemenpora