Nasionalku.com – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ). Forum yang berlangsung di Jakarta pada Senin (1/12/2025) ini diikuti 40 pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ tingkat nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa evaluasi regulasi diperlukan untuk memastikan tata kelola zakat berjalan efektif dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga amanah syariat yang membutuhkan komitmen lebih. “Kita tidak boleh lelah mencintai zakat dan wakaf,” ujarnya.
Abu menambahkan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Zakat menjadi fondasi penting bagi operasional BAZNAS dan LAZ. Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan legitimasi yang sebelumnya tidak tersedia tanpa regulasi yang jelas. Karena itu, Kemenag memandang perlu untuk melakukan review lebih awal terhadap PMA 19/2024 agar sesuai dengan dinamika pelaksanaan di lapangan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menilai bahwa penerapan PMA tersebut membawa perubahan signifikan, terutama dalam proses perizinan LAZ. Jika sebelumnya proses izin bisa memakan waktu hingga dua tahun, kini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan. Percepatan itu didukung mekanisme pleno yang lebih transparan sebelum surat keputusan diterbitkan.
Meski begitu, Kemenag mencatat sejumlah tantangan teknis, seperti persyaratan LAZ tingkat kabupaten yang lebih berat dari ketentuan nasional, belum jelasnya mekanisme kenaikan kelas lembaga, serta kebutuhan penyederhanaan administrasi. Waryono juga menekankan pentingnya mengukur keberhasilan lembaga zakat dari dampak sosial, bukan hanya besar kecilnya dana yang dihimpun.
Ia mencontohkan meningkatnya minat pengusaha untuk mendirikan LAZ baru, yang perlu diimbangi dengan penataan ekosistem muzaki korporasi. “Paragon, misalnya, menyalurkan sekitar Rp25 miliar per tahun ke 17 lembaga zakat. Ekosistemnya harus dijaga agar tetap produktif,” jelasnya.
Kemenag berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Waryono menegaskan bahwa penyempurnaan aturan harus berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: kemenag.go.id




















