Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional / Peristiwa

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:49 WIB

Gorontalo Bersiap Terapkan Pidana Kerja Sosial 2026, Gubernur Gusnar Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga

Gorontalo siap terapkan pidana kerja sosial 2026 sebagai alternatif hukuman penjara, didukung kolaborasi pemda, kejaksaan, dan Jamkrindo. Foto: infopublik.id

Gorontalo siap terapkan pidana kerja sosial 2026 sebagai alternatif hukuman penjara, didukung kolaborasi pemda, kejaksaan, dan Jamkrindo. Foto: infopublik.id

Kota Gorontalo, nasionalku.comGubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan Pidana Kerja Sosial yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada 2026. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi solusi alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kejaksaan, dan Jamkrindo yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pidana Kerja Sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek yang diatur dalam KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 dan Pasal 85. Sanksi ini dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda tinggi.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk merehabilitasi pelaku, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mendorong pelaku untuk memberikan kontribusi positif melalui kegiatan kerja sosial di tengah masyarakat.

Gubernur Gusnar menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan hukum baru yang masih belum banyak dipahami publik. Karena itu, ia menekankan pentingnya persiapan sejak dini, terutama dalam aspek sosialisasi dan implementasi teknis.

Baca Juga:  CFD Kemenag Surabaya: Buruh Serabutan Menang Mobil, Guru dan Ojol Dapat Umrah

“Ini adalah hal baru di tengah masyarakat. Karena itu, perlu disiapkan dengan matang sejak sekarang agar pada tahun 2026 dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Gusnar.

Ia menjelaskan, aspek sosialisasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota, sementara implementasi teknis berada dalam kewenangan jajaran kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.

“Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Gusnar juga menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi antar lembaga. Ia optimistis kolaborasi yang kuat dengan pembagian peran yang jelas akan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur mengapresiasi keterlibatan Jamkrindo yang dinilai memberikan dukungan strategis, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat serta dukungan pendanaan bagi pelaksanaan kerja sosial.

Sumber: infopublik.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Industri Perfilman Indonesia Raih Keberhasilan Besar di Libur Lebaran 2025

Berita Unggulan

Persija Jakarta Gagal Amankan Tiga Poin di GBK

Agama

Nuzulul Quran dan Kearifan Jawa: Membaca Wahyu Lewat Kehidupan

Berita Unggulan

Indonesia dan Rusia Sepakat Perluas Kerja Sama Digital dan Konektivitas

Berita Unggulan

Indonesia Evaluasi Hasil Asian Championship 2025, Peluang Lolos Asian Games 2026 Masih Terbuka

Berita Unggulan

Kemenag Gelar Manasik Haji Nasional Perdana

Berita Unggulan

Ekraf Peduli Jadi Motor Pemulihan Sosial-Ekonomi Pascabencana di Sumatra

Berita Unggulan

Kemenag Gelar Pasaraya Ramadan Competition