Jakarta, Nasionalku.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperkuat kerja sama internasional di sektor penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis. Kesepakatan ini diarahkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kinerja layanan penerbangan di Indonesia.
Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian disusul Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan pembaruan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang. Menurut dia, penguatan kolaborasi teknis diperlukan agar standar keselamatan dan keamanan penerbangan nasional tetap sejalan dengan praktik global.
“Annex V menjadi wujud komitmen bersama Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Desember 2025.
Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati kedua negara pada 2019. Dokumen ini sekaligus menggantikan Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dan kini dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang penerbangan sipil, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Perhubungan Udara dan DGAC Prancis. Kerja sama ini juga mendukung penerapan Standar dan Rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) secara konsisten.
Lukman menilai penguatan kerja sama teknis tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kinerja layanan penerbangan nasional. Selain itu, kolaborasi ini diyakini mampu memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem keselamatan penerbangan Indonesia.
“Kolaborasi ini diharapkan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan standar keselamatan dan keamanan penerbangan selaras dengan praktik terbaik global,” ujarnya.
Annex V disepakati berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta persetujuan bersama kedua otoritas penerbangan sipil.
Melalui kerja sama ini, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya memperkuat kemitraan internasional strategis sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.
sumber: infopublik.id





















