Jakarta, Nasionalku.com — Komisi Yudisial (KY) memeriksa seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Samarinda berinisial M terkait aksi walk out saat persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY menegaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan etik demi memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan optimal bagi pencari keadilan.
Pemeriksaan terhadap hakim M dilakukan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran etik yang muncul akibat aksi walk out dalam persidangan di PN Samarinda, Kalimantan Timur.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menjelaskan bahwa aksi walk out diduga berpotensi mengganggu pelayanan peradilan. Tindakan tersebut diketahui dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA).
“Sebelum memeriksa hakim M, KY telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan penilaian etik,” kata Abhan.
Menurut Abhan, pemeriksaan bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran KEPPH serta menggali informasi secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno KY untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
“Jika terbukti melanggar, KY akan mengajukan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika tidak terbukti, KY akan memulihkan nama baik hakim yang bersangkutan,” ujarnya.
Di luar proses pemeriksaan etik, KY mencatat isu kesejahteraan hakim ad hoc menjadi latar belakang munculnya seruan mogok sidang. FSHA sebelumnya menyampaikan keberatan atas ketimpangan hak keuangan, di mana hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan tanpa gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya.
Dalam audiensi dengan KY, FSHA berharap adanya pengawalan terhadap perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Meski demikian, KY menegaskan bahwa aspirasi terkait kesejahteraan profesi dapat disampaikan melalui mekanisme konstitusional. Namun, pada saat yang sama, setiap hakim tetap wajib menjaga integritas, kepatuhan etik, serta memastikan pelayanan peradilan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemeriksaan ini, menurut KY, menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas peradilan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak profesi hakim berjalan seiring dengan kepentingan publik.
sumber: Infopublik.id





















