Breaking News

Home / Daerah

Sabtu, 11 April 2026 - 19:53 WIB

Tak Ada Bukti Peralihan Hak, Muncul Tumpang Tindih Data Tanah di Pendowoharjo

PENDOWOHARJO, BANTUL | NasionalKu.com – 7 APRIL 2026,,,,,Penanganan sengketa tanah di Desa Pendowoharjo, Kabupaten Bantul, memasuki tahap krusial setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam pertimbangan putusan tersebut, dinyatakan tidak terdapat bukti peralihan hak yang sah atas objek tanah yang disengketakan, meskipun dalam praktik administrasi telah terbit dokumen kepemilikan atas objek yang sama.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melakukan peninjauan langsung ke lokasi dengan didampingi oleh pihak pemerintah desa. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menelusuri dasar pencatatan yang menjadi rujukan dalam penerbitan dokumen pertanahan.

                         Foto : istimewa

Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data administrasi, di mana pada satu bidang tanah terdapat perbedaan pencatatan tanpa didukung bukti peralihan hak yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas objek yang sama dan menjadi perhatian dalam proses penataan administrasi pertanahan.

Baca Juga:  Pemkab HSU Tebar Ribuan Bibit Ikan, Dorong Ekonomi Warga Lewat Program Agrominapolitan

Pihak yang berkepentingan mengapresiasi langkah Kanwil BPN yang telah melakukan peninjauan lapangan, namun menegaskan pentingnya tindak lanjut yang konkret dan tidak berlarut. Mengingat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dijalankan sesuai dengan asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

                         Foto : istimewa

Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penerbitan dokumen pertanahan harus didasarkan pada data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mencegah terjadinya permasalahan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan.

Seluruh pihak kini menantikan langkah konkret dari instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil peninjauan dan putusan pengadilan tersebut, agar kepastian hukum tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi benar-benar terwujud dalam pelaksanaannya.

Oleh : Nurman

(Red / Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Temu Hati Anak Sleman 2025: Pemkab Sleman Kembangkan Potensi Generasi Muda

Daerah

Sambut Ramadan, TK Kemala Bhayangkari Polres Batang Gelar Aksi Sosial Bagi Takjil

Berita

Meriahkan HUT ke-80 RI, Warga Kaliwaru Condongcatur Gelar Kirab Budaya

Daerah

Lapas Batang dan DLH Kolaborasi Bangun IPAL
Genangan Air di Tlogosari Kulon Cepat Surut, Pemkot Semarang Intens Upayakan Mitigasi Semarang

Daerah

Genangan Air di Tlogosari Kulon Cepat Surut, Pemkot Semarang Intens Upayakan Mitigasi Semarang

Berita

Dalami Pengelolaan Sampah, Pemkal Condongcatur Lakukan Studi Lapangan ke TPST Bening Wedomartani

Berita Unggulan

BPH Migas dan Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman Selama Nataru di Papua

Daerah

Sinergi Media dan DPRD Jateng: Jurnalis Jadi Penjaga Budaya dan Tradisi Daerah!