Breaking News

Home / Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 15:16 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL!! BEM NUSANTARA DIY DESAK MK TEGAKKAN KEADILAN LEWAT AMICUS CURIAE

JAKARTA | NasionalKu.com, 15 April 2026 — BEM Nusantara DIY secara resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang TNI.

Pengajuan ini merupakan bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses konstitusional, sekaligus upaya untuk memberikan pandangan hukum yang independen kepada Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara yang sedang diperiksa.

Sebagaimana tertuang dalam dokumen amicus curiae yang telah disampaikan, BEM Nusantara DIY menempatkan perkara ini dalam kerangka yang lebih luas, tidak hanya sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, menyampaikan bahwa keterlibatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya proses hukum.

“Kami hadir untuk menyampaikan pandangan hukum sebagaimana yang kami rumuskan dalam amicus curiae, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut, BEM Nusantara DIY menyoroti beberapa hal pokok, di antaranya pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), urgensi penanganan tindak pidana umum melalui mekanisme peradilan umum, serta pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka, independen, dan akuntabel.

Baca Juga:  Pemerintah Gandeng Pos Indonesia untuk Operasi Pasar Jelang Ramadan, Harga Pokok Dijamin Terjangkau!

Selain itu, amicus curiae juga menekankan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, serta pentingnya pengusutan perkara secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Bidang Kastrat BEM Nusantara DIY, Syahrul Rizqi, menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari pandangan hukum yang disusun secara bertanggung jawab.

“Apa yang kami sampaikan dalam amicus curiae ini adalah bentuk pandangan hukum yang kami susun berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas,” katanya.

Lebih jauh, langkah ini juga membawa semangat dari Yogyakarta, bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil tetap memiliki kepedulian terhadap jalannya proses hukum, serta berharap agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

BEM Nusantara DIY berharap amicus curiae yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Semakin disiram, semakin melawan.”

(Red / Handoko a.w)

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Waspada! Ini 6 Larangan Penting Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Nasional

Menhub Dudy Tegaskan Peran Pemda dalam Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025

Berita Unggulan

Gorontalo Bersiap Terapkan Pidana Kerja Sosial 2026, Gubernur Gusnar Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga

Nasional

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

Nasional

SAFARI PERTANIAN HKTI JAJAKI KEMAJUAN SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL   Pengurus Dewan Pimpinan Nasional HKTI Pahotan Sitohang Bertemu Tim Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Kidul

Berita Unggulan

Toyota & Pemerintah Indonesia: Kolaborasi Ciptakan Kendaraan Rendah Karbon, Siap Ubah Masa Depan Otomotif

Berita Unggulan

Mendes PDT Luncurkan Indeks Risiko Iklim Desa, Dorong Ketahanan Iklim dari Akar Rumput

Berita Unggulan

Cau Chocolates Ekspor Perdana 10 Ton Cokelat Bali, Siap Mantapkan Langkah di Pasar Global