Breaking News

Home / Berita Unggulan / Ekonomi / Favorite / Hukum / Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 12:32 WIB

Atasi Tumpang Tindih Lahan, Menteri Nusron Dorong UU Administrasi Pertanahan Baru

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dorong lahirnya UU Administrasi Pertanahan baru untuk atasi tumpang tindih lahan dan pembenahan agraria nasional. foto: Dok Atr Bpn

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dorong lahirnya UU Administrasi Pertanahan baru untuk atasi tumpang tindih lahan dan pembenahan agraria nasional. foto: Dok Atr Bpn

Jakarta, Nasionalku.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlunya kebijakan nasional yang lebih komprehensif untuk merapikan administrasi pertanahan di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurut Nusron, fenomena tumpang tindih lahan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Ia menyebut Indonesia membutuhkan UU Administrasi Pertanahan baru yang memungkinkan adanya masa transisi, seperti aturan serupa pada masa UU Pertanahan sebelumnya.

“Perlu ada UU Administrasi Pertanahan baru. Nanti ada jeda transisi waktu, sama seperti UU Pertanahan yang dulu memberi 20 tahun untuk mendaftar ulang eigendom dan hak-hak barat,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, sebagian besar laporan tumpang tindih yang masuk ke Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat terbitan tahun 1961–1997. Karena itu, ia mengusulkan agar pemegang sertipikat dari periode tersebut diberi batas waktu tertentu (misalnya 5 hingga 10 tahun) sebelum dilakukan penutupan kasus secara nasional.

Baca Juga:  TPAKD Kota Yogyakarta Genjot 14 Program Unggulan untuk Perluas Akses Keuangan

“Kalau tidak dibuat batas waktu, persoalan ini akan muncul terus,” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai problem agraria tidak hanya bersumber dari BPN, tetapi juga dari tumpang tindih regulasi antar-kementerian. Ia menilai sejumlah aturan seperti UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, dan UU Perbendaharaan Negara menciptakan paradoks terhadap prinsip UU Pokok Agraria.

“Ini persoalan yang sudah jelas algoritmanya. Hanya locus-nya yang berbeda. Ada constitutional damage dan benturan konstitusi negara. DPR punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikannya,” kata Khozin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin rapat, menyampaikan dukungan terhadap langkah pembenahan Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan komitmen DPR untuk mendukung kebutuhan anggaran maupun kebijakan yang dibutuhkan kementerian.

Rapat tersebut diikuti para pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia secara daring.

sumber: atr bpn

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Ernando Ari Optimistis Persebaya Bangkit Hadapi PSBS Biak

Berita Unggulan

KKP Dukung Nelayan Tangerang dengan Program Pemberdayaan untuk Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan

Berita Unggulan

Madura United: Berjaya di AFC Challenge League

Berita Unggulan

Guru Besar UIN Jakarta Harap Pers Kawal Peningkatan Indeks Negara Hukum Indonesia

Berita Unggulan

Hari Pertama Pembayaran, 7.573 Jemaah Haji Sudah Lunasi Biaya Haji 1446 H

Berita Unggulan

Panen Perdana Kopi Robusta Lereng Merapi, Kementan Dukung Sleman Jadi Sentra Kopi Unggulan

Nasional

KKP Luncurkan Aplikasi “Siap Mutu”, Permudah Proses Ekspor Produk Perikanan Indonesia

Berita Unggulan

Sudah Lepas Gips, Donny Warmerdam Siap Fokus Pemulihan Menuju Lapangan PSIM