Nasionalku.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta pada Kamis (27/11/2025), Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang inklusif dengan melibatkan seluas mungkin aspirasi dari para pemangku kepentingan.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah tokoh, mulai dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Penasihat Ahli Menteri Prof. Dr. Nur Syam, Staf Khusus Menag Ismail Cawidu, hingga akademisi dan ulama pesantren seperti Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Dr. KH. Ginanjar Sya’ban, dan Dr. KH. Ilyas Marwal. Mereka membahas pendalaman materi naskah akademik serta arah kebijakan regulasi Ditjen Pesantren.
Menag Nasaruddin menekankan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren bukan untuk mengontrol atau membirokratisasi pesantren, tetapi sebagai fasilitator yang mampu melayani kebutuhan khas lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Ia meminta jajarannya aktif mengundang berbagai ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, dan puluhan organisasi lainnya, untuk memastikan bahwa regulasi tersebut memiliki legitimasi sosial yang kuat.
“Kita tampung semua aspirasi. Jangan sampai muncul kesan pemerintah mengambil pendekatan top-down. Kita butuh legitimasi personal, sosial, dan institusi,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan bahwa rancangan Ditjen Pesantren dibangun atas filosofi khidmah atau pelayanan. Menurutnya, pesantren memiliki karakteristik yang tidak dapat disamakan dengan sekolah umum karena menekankan pendekatan hudhuri yang menyentuh aspek batin dan spiritual. Pendidikan pesantren bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga proses penyucian hati, pembentukan akhlak, dan penguatan nilai keberagamaan.
Dalam pembahasannya, Kemenag juga menegaskan tiga fungsi utama Ditjen Pesantren sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan pesantren diposisikan sebagai subjek dalam proses pemberdayaan, bukan sekadar penerima bantuan. Setiap program akan berbasis pada potensi lokal unik yang dimiliki pesantren untuk memperkuat kemandirian ekonomi mereka.
Narasumber diskusi mengingatkan bahwa negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan pihak yang justru mematikan inisiatif pesantren. Dengan dukungan Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, Kemenag menargetkan draft regulasi dan struktur organisasi Ditjen Pesantren dapat rampung sebelum Januari 2026.
Melalui pendekatan yang partisipatif ini, pemerintah berharap Ditjen Pesantren mampu menjadi payung hukum yang memperkuat peran pesantren tanpa mengurangi karakter, kemandirian, dan kekhasan yang selama ini menjadi ruh lembaga tersebut.
Sumber: kemenag.go.id





















