VoiceJogja, Jakarta — Pemerintah pusat dan daerah bersatu dalam langkah strategis untuk memperkuat posisi bahasa Indonesia di ruang publik. Melalui kegiatan Konsolidasi Daerah yang digelar di Surabaya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menegaskan komitmennya menata penggunaan bahasa negara secara sistematis dan terukur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata dari terbitnya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, hadir berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat yang sepakat membangun sistem pengawasan bahasa yang inklusif dan partisipatif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kedaulatan bahasa harus hadir bukan hanya dalam dokumen resmi, tetapi juga di ruang-ruang publik dan digital.
“Kini saatnya kita meneguhkan deklarasi kedaulatan bahasa Indonesia. Ini bukan tugas lembaga bahasa saja, tapi tanggung jawab seluruh bangsa,” tegas Mu’ti.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya disiplin nasional dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar, mulai dari media, dokumen pemerintah, hingga komunikasi digital yang semakin masif.
Acara ini sekaligus menjadi penguatan prinsip Trigatra Bangun Bahasa: Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing. Menurut Kemendikdasmen, prinsip ini bukan sebatas slogan, tetapi menjadi arah kebijakan bahasa nasional di era globalisasi.
Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menambahkan bahwa pengawasan bahasa bertujuan melindungi dan memberdayakan bahasa sebagai identitas bangsa.
“Kami ingin pengawasan ini menyatu dalam budaya birokrasi dan publik. Bahasa Indonesia adalah identitas, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, lima pemerintah daerah di Jawa Timur (Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Ngawi, dan Sumenep) menandatangani komitmen bersama untuk membentuk Tim Pengawasan Bahasa Indonesia di wilayah masing-masing. Tim ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri, Paudah, menyampaikan apresiasinya atas langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam menjaga fungsi bahasa sebagai simpul pemersatu bangsa.
“Bahasa Indonesia adalah instrumen pemersatu. Ketika kita abai, kita sedang melemahkan simpul persatuan itu sendiri,” ujarnya.
Kemendagri pun mendorong seluruh daerah lainnya agar segera membentuk tim serupa, guna memastikan pengawasan bahasa menjadi bagian dari sistem tata kelola yang berkelanjutan dan berbudaya. (MD)/Infopublik



















