Breaking News

Home / Favorite / Nasional / Pendidikan

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:15 WIB

Bareskrim Periksa 10 Produsen Beras Besar, Mentan Tegaskan Perintah Langsung Presiden

Bareskrim periksa 10 produsen beras terbesar usai 86% merek tak sesuai standar. Mentan Amran sebut ini perintah langsung Presiden Prabowo. Foto: Kementan

Bareskrim periksa 10 produsen beras terbesar usai 86% merek tak sesuai standar. Mentan Amran sebut ini perintah langsung Presiden Prabowo. Foto: Kementan

Langkah tegas memberantas mafia pangan mulai digencarkan. Bareskrim Polri resmi memeriksa 10 produsen beras terbesar atas dugaan pelanggaran distribusi dan pengemasan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut, ini perintah langsung Presiden.

Isuenasional, Jakarta – Upaya memberantas mafia pangan mulai menunjukkan keseriusan. Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan terhadap 10 perusahaan produsen beras terbesar di Indonesia, menyusul temuan pelanggaran serius dalam distribusi dan pengemasan beras di pasar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah investigasi lintas lembaga terhadap 268 merek beras menemukan 86 persen tidak sesuai dengan standar.

“Bayangkan, 86 persen tidak sesuai standar. Hari ini surat pemanggilan untuk 10 produsen terbesar sudah dilayangkan, dan kami menerima tembusannya,” ujar Mentan Amran saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7).

Amran menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo. Meski sempat diingatkan agar berhati-hati karena menyentuh kepentingan “orang besar”, ia memastikan tidak akan mundur.

“Saya bilang, ini perintah Bapak Presiden. Yang korupsi dan mafia harus diberesin. Saya jawab, siap Bapak Presiden,” katanya tegas.

Baca Juga:  Menteri UMKM Tanamkan Semangat Wirausaha pada Siswa SMA untuk Mendorong Kemandirian Ekonomi

Hingga kini, Kementan belum mengungkap nama-nama perusahaan yang dipanggil karena menunggu proses resmi dari pihak kepolisian. Langkah ini untuk menjaga barang bukti agar tidak dihilangkan.

Dari hasil investigasi laboratorium di 10 provinsi, ditemukan banyak beras yang tak sesuai dari sisi berat dan mutu. “Ada yang kemasannya 5-kilogram tapi isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga beras biasa dijual dengan label premium,” ungkap Amran.

Bahkan, ditemukan pula praktik oplosan dalam distribusi. “Sampel dari 10 tingkatan distribusi kita periksa. Sekarang sudah mulai ada pergerakan penarikan dari pasar,” jelasnya.

Amran menekankan sanksi harus menyasar produsen besar, bukan pedagang kecil. “Kami sepakat untuk melindungi pedagang kecil. Mereka hanya menjual, tak tahu soal standar,” ucapnya.

Ia juga membantah adanya rencana impor beras, mengingat stok nasional saat ini tertinggi dalam sejarah. “Insya Allah tidak ada impor,” ujarnya.

Dengan kondisi produksi dan stok nasional yang meningkat, Mentan menilai tidak ada alasan logis untuk harga beras tetap tinggi. “Produksi naik, stok tertinggi sepanjang sejarah. Jadi, alasan apa lagi harga bisa naik?” tutupnya.

Sumber: Kementrian Pertanian

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Sleman dan BSI Sepakat Jalin Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Berita

Buka Workshop Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, Danang: Dorong Pertanian Berbasis Teknologi

Berita Unggulan

Mensos Gus Ipul: Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Berasal dari Daerah dan Sudah Penuhi Syarat

Berita Unggulan

Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Danang: Pemkab Sleman Dukung Wacana Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik

Berita Unggulan

Kemenag Atur Kebijakan Asuransi Travel Umrah, Pastikan Jemaah Terlindungi

Berita Unggulan

Mendagri Tito: Alumni IPDN Harus Profesional dan Siap Jadi Agen Perubahan

Berita

Pertashop Milik BUMKal Nyawiji Kalurahan Condongcatur Raih Terbaik 2 Nasional

Berita Unggulan

Pemkot Yogyakarta Siapkan Kios Segoro Amarto di Tiap Kelurahan, Warga Bisa Belanja Pangan Lebih Dekat dan Murah