Breaking News

Home / Berita Unggulan / Daerah / Favorite

Senin, 16 Juni 2025 - 20:17 WIB

Batang Kembali Raih WTP, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Kilasinformasi.com, Batang – Kabupaten Batang kembali mencetak prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, Pemkab Batang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, seiring dengan disampaikannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 oleh Bupati Batang.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Sri Purwaningsih dalam Rapat Paripurna DPRD Batang, Senin (16/6/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Batang dan Zhijiang Jalin Sister City: Dorong Investasi hingga 3.500 Lapangan Kerja

Dalam paparannya, Sri menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Pemkab Batang kembali meraih opini WTP dari BPK Perwakilan Jawa Tengah. “Ini tahun kesembilan berturut-turut Batang mendapat opini WTP. Capaian ini menjadi bukti komitmen kami terhadap pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Foto: humas Kab Batang

Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan daerah 2024 terealisasi sebesar Rp1,952 triliun atau 100,42% dari target Rp1,944 triliun. Hal ini menghasilkan surplus sebesar Rp8,2 miliar.

Sementara untuk sisi belanja, realisasi tercatat Rp1,944 triliun dari anggaran Rp2,080 triliun, atau sekitar 93,43%. Terdapat sisa anggaran belanja yang tidak terserap sebesar Rp136,6 miliar.

Baca Juga:  Sidak RSUD Batang, Bupati Faiz Berhentikan Dewas dan Dirut Usai Temuan Utang Rp15 Miliar

Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp136,2 miliar turut berkontribusi terhadap terciptanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp144,8 miliar. Total aset daerah per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,246 triliun, meningkat 4,54% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga, Kilasinformasi: Prasasti Sojomerto, Jejak Mataram Kuno yang Terkubur di Batang dan Terkait Syailendra

Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Raperda disusun berdasarkan laporan yang telah diperiksa BPK dan diserahkan maksimal enam bulan setelah akhir tahun anggaran.

“Untuk tahun-tahun berikutnya, mari kita pertahankan capaian ini dengan bekerja lebih keras membangun budaya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” pesan Sri Purwaningsih.

Laporan Keuangan 2024 telah diserahkan kepada BPK pada 26 Maret 2025 dan diperiksa selama 30 hari. Hasil audit diterima pada 5 Juni 2025. Bupati M. Faiz Kurniawan berharap pembahasan Raperda berjalan lancar dan dapat segera disahkan menjadi Perda. (AS Saeful Husna Kabiro Batang)

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

KAI Daop 6 Yogyakarta Berbagi 250 Paket Sembako untuk Porter

Berita Unggulan

Sebanyak 83 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Sleman Resmi Dilantik

Agama

Kemenag Gelar Tes Kemampuan Akademik 2025, Ukur Daya Saing Siswa Madrasah dan Santri Secara Nasional

Daerah

Pemkab Sleman Genjot Transparansi, Bupati Harda Minta OPD Tak Abai pada Pelayanan Informasi Publik

Daerah

Kodim 0736/Batang Salurkan Zakat Fitrah untuk Masyarakat Kurang Mampu

Berita Unggulan

HPN ke-79: Presiden Prabowo Harap Pers Indonesia Utamakan Kepentingan Bangsa

Daerah

Bidpropam Polda Jateng Gencarkan Gaktibplin, Pastikan Anggota Bebas Narkoba dan Judol

Daerah

Bakti Sosial di Pura Bhakti Widi Padukuhan Bendo: Mewujudkan Kepedulian Umat Hindu terhadap Kebinekaan