Breaking News

Home / Berita Unggulan / Daerah / Hukum / Pemerintah

Selasa, 30 September 2025 - 18:28 WIB

Diduga Ngemplang Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Resmi Tetapkan SP Tersangka

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto saat menggelar konferensi pers tekait penetapan SP sebagai tersangka, Selasa (30/9/2025) pagi.

SLEMAN, voicejogja.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Selasa (30/9/2025) pagi. Meski begitu, mantan bupati 2 periode itu belum dilakukan penahanan.

“Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016-2021,” terang Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025) pagi.

Kejari menyebut penetapan status tersangka Sri Purnomo berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan ponsel. Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah. Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ketentuannya diatur dalam Permenkeu no 46/PMK/07/2020.

Gedung Kejari Sleman tampak depan.

Selain itu, tersangka juga membuat penetapan penerima hibah yaitu kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata di Kabupaten Sleman. Hasil penyidikan menemukan perbuatan Sri Purnomo yang memberikan dana hibah pariwisata bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata.

Baca Juga:  Badko TKA-TPA Rayon Ngemplak Gelar Diklat Mahir 1

Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar. Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Bambang. (Hps)

Editor : Mukhlisin Mustofa/Red

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Paragliding World Cup 2025: Langit Lombok Jadi Magnet Baru Wisata Olahraga Dunia

Berita Unggulan

Progres 98 Persen, Kementerian PU Kebut Floodway Sikambing untuk Atasi Banjir Medan–Belawan

Berita Unggulan

Indonesia dan Uruguay Jajaki Laga Persahabatan, Menpora Dito: Ini Peluang Besar untuk Sepak Bola Kita!

Berita Unggulan

136.634 Jemaah Haji Lunasi Bipih 1446 H/2025 M

Berita Unggulan

Menpora Dito Kunjungi Jakarta Sneaker Day 2025, Apresiasi Inaspro Sport Complex Kembangkan Industri Olahraga Lokal

Berita

Talk Show Pasar Bela Negara, Danang Ajak Masyarakat Cinta Produk Lokal

Daerah

Pemulung DIY dan Teh Idaman Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Unggulan

Lurah Condongcatur Kukuhkan 18 Kelompok Jaga Warga, Bupati Sleman: Jaga Warga Teladan Penjaga Kerukunan dan Kedamaian