Breaking News

Home / Berita Unggulan / Daerah / Hukum / Pemerintah

Selasa, 30 September 2025 - 18:28 WIB

Diduga Ngemplang Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Resmi Tetapkan SP Tersangka

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto saat menggelar konferensi pers tekait penetapan SP sebagai tersangka, Selasa (30/9/2025) pagi.

SLEMAN, voicejogja.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Selasa (30/9/2025) pagi. Meski begitu, mantan bupati 2 periode itu belum dilakukan penahanan.

“Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016-2021,” terang Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025) pagi.

Kejari menyebut penetapan status tersangka Sri Purnomo berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan ponsel. Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah. Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ketentuannya diatur dalam Permenkeu no 46/PMK/07/2020.

Gedung Kejari Sleman tampak depan.

Selain itu, tersangka juga membuat penetapan penerima hibah yaitu kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata di Kabupaten Sleman. Hasil penyidikan menemukan perbuatan Sri Purnomo yang memberikan dana hibah pariwisata bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata.

Baca Juga:  Gubernur Pramono Optimis Arus Mudik Lebaran 2025 di Jakarta Lebih Ringan Dibandingkan Daerah Lain

Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar. Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Bambang. (Hps)

Editor : Mukhlisin Mustofa/Red

Share :

Baca Juga

Daerah

H – 3 Arus lalu lintas Di Jantung Kota Batang Aman,Lancar,Terkendali.

Berita Unggulan

Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Dibuka Juli 2025

Daerah

Pererat Silaturahmi, Diva Management Yogyakarta Gelar Buka Bersama dan Evaluasi Program

Berita Unggulan

Sidang Isbat Penetapan Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Atasi Genangan di Kali Tenggang, Pemkot Semarang Tambah 2 Unit Pompa Portable

Daerah

Atasi Genangan di Kali Tenggang, Pemkot Semarang Tambah 2 Unit Pompa Portable

Daerah

Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Rumah Singgah untuk Pekerja Pemulung

Daerah

Bupati Harda Resmi Lantik Pengurus TP PKK Sleman Periode 2025-2030

Berita Unggulan

Kartini Digital: Perempuan Muda Bersatu Wujudkan Dunia Maya Aman untuk Anak