Breaking News

Home / Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:53 WIB

Empat Pelaku Curi Motor di Pantai Sigandu, Ternyata Dua Pasang Suami Istri Kakak Adik

Empat Pelaku Curi Motor di Pantai Sigandu, Ternyata Dua Pasang Suami Istri Kakak Adik. Foto: Humas Polres Batang

Empat Pelaku Curi Motor di Pantai Sigandu, Ternyata Dua Pasang Suami Istri Kakak Adik. Foto: Humas Polres Batang

Kilasinformasi.com, Batang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ironisnya, pelaku bukan hanya dua pasang suami istri, tetapi juga memiliki hubungan darah sebagai kakak beradik.

Empat pelaku yang diamankan adalah RB (32), AR (20), AT (21), dan YK (24), seluruhnya warga Kabupaten Pekalongan. RB diketahui berprofesi sebagai mekanik, sementara AR masih berstatus pelajar/mahasiswa. AT dan YK merupakan ibu rumah tangga dan asisten rumah tangga.

Baca Juga, Kilasinformasi: Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Batang Resmikan Forum Wartawan Polres Batang

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Modusnya, keempat tersangka berpura-pura berwisata ke Pantai Sigandu. Namun, di balik kunjungan itu, mereka sudah merancang aksi pencurian.

“AR awalnya ingin mencuri ponsel, namun RB menyarankan untuk mencuri sepeda motor karena lebih menguntungkan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Foto: Humas Polres batang

Mereka membagi peran antara pengintai dan eksekutor. Sekitar pukul 13.00 WIB, satu unit sepeda motor berhasil digasak. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke dealer untuk dibuatkan kunci duplikat secara ilegal.

Baca Juga:  Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Batang. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba. Hasil tes urine pun menunjukkan keempatnya positif menggunakan narkotika.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Bedah Rumah Lansia Sebatang Kara!

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor curian, STNK, dan kunci duplikat. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat wisata. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini.(AS Saeful Husna Kabiro Batang)

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Berita Unggulan

Pentas Seni TK Dharma Wanita Lumajang, Cara Seru Tanamkan Nilai Pancasila Sejak Dini

Daerah

Terobosan Baru! KKP Gunakan Air Kelapa untuk Maskulinisasi Ikan Nila, Ini Buktinya

Berita

Lantik Kepala Disdukcapil Sleman, Harda: Jaga Amanah dan Berikan Pelayanan Berkualitas

Daerah

Tazbir Abdullah: Puisi Sebagai Cermin Sosial dan Seruan Moral

Berita Unggulan

UMKM Berpeluang Bergabung dalam Rantai Pasok Industri di KEK Industropolis Batang

Daerah

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan Pimpin Apel Satpol PP dan Tekankan Penanganan Sampah yang Efektif

Daerah

Jembatani Pecinta Otomotif Berkreasi, Satlantas Gelar BOM