Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional / Peristiwa

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:49 WIB

Gorontalo Bersiap Terapkan Pidana Kerja Sosial 2026, Gubernur Gusnar Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga

Gorontalo siap terapkan pidana kerja sosial 2026 sebagai alternatif hukuman penjara, didukung kolaborasi pemda, kejaksaan, dan Jamkrindo. Foto: infopublik.id

Gorontalo siap terapkan pidana kerja sosial 2026 sebagai alternatif hukuman penjara, didukung kolaborasi pemda, kejaksaan, dan Jamkrindo. Foto: infopublik.id

Kota Gorontalo, nasionalku.comGubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan Pidana Kerja Sosial yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada 2026. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi solusi alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kejaksaan, dan Jamkrindo yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pidana Kerja Sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek yang diatur dalam KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 dan Pasal 85. Sanksi ini dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda tinggi.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk merehabilitasi pelaku, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mendorong pelaku untuk memberikan kontribusi positif melalui kegiatan kerja sosial di tengah masyarakat.

Gubernur Gusnar menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan hukum baru yang masih belum banyak dipahami publik. Karena itu, ia menekankan pentingnya persiapan sejak dini, terutama dalam aspek sosialisasi dan implementasi teknis.

Baca Juga:  Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Libatkan Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

“Ini adalah hal baru di tengah masyarakat. Karena itu, perlu disiapkan dengan matang sejak sekarang agar pada tahun 2026 dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Gusnar.

Ia menjelaskan, aspek sosialisasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota, sementara implementasi teknis berada dalam kewenangan jajaran kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.

“Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Gusnar juga menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi antar lembaga. Ia optimistis kolaborasi yang kuat dengan pembagian peran yang jelas akan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur mengapresiasi keterlibatan Jamkrindo yang dinilai memberikan dukungan strategis, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat serta dukungan pendanaan bagi pelaksanaan kerja sosial.

Sumber: infopublik.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Muhammadiyah Tambah Becak Listrik untuk Dukung Wisata Ramah Lingkungan di Kota Yogyakarta

Berita Unggulan

Persis Solo vs Persija Jakarta Catat Rekor Penonton Terbanyak di Pekan 2 BRI Super League 2025/26

Berita Unggulan

Pulihkan Sanitasi Pascabencana, Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen TPA Rantau dan IPLT Aceh Tamiang

Berita Unggulan

Sekolah Jadi Basis Pencegahan Korupsi, KPK Luncurkan Program PERISAI 2025

Berita Unggulan

Rachel/Trias Hadapi Laga Sengit di German Open 2025

Berita Unggulan

Catat dan saksikan Event Solo Menari 2025

Berita Unggulan

Ihsan dan Irsan, Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM: Sebuah Prestasi yang Menginspirasi

Nasional

BUKBER DAN TUKAR KADO WARNAI HARI BESAR STAF SEKRETARIAT DPP PARTAI HANURA   ” Suasana Kebersamaan Menguatkan Silaturahmi Jelang Idul Fitri’