Jakarta, nasionalku.com — Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang dilaksanakan Kementerian Agama pada 19–21 November 2025 di Jakarta menghasilkan delapan rekomendasi sebagai dasar penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag. Forum ini mempertemukan ulama, akademisi, hingga pakar Al-Qur’an untuk menyusun arah pembaruan tafsir yang tetap kokoh secara metodologis sekaligus relevan bagi masyarakat modern.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, termasuk MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, dan pusat studi bahasa.
Melalui rapat pleno, para peserta membahas penyempurnaan tafsir untuk juz 1–3 dan penyesuaian pendekatan agar mampu menjawab dinamika zaman. Hasilnya, dirumuskan delapan rekomendasi utama:
Standarisasi ilmiah, termasuk penyempurnaan referensi, glosari, indeks, dan penyeragaman penulisan istilah serta nama tokoh.
Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
Penguatan substansi, mulai dari aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, hingga pesan moral (‘ibrah).
Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer.
Penekanan nilai kemanusiaan, seperti martabat Bani Adam, rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
Penguatan narasi moderatif dalam ayat-ayat terkait agama lain.
Internasionalisasi karya, termasuk penerjemahan ke bahasa Arab dan Inggris serta keikutsertaan dalam forum internasional.
Inovasi penyajian, seperti kamus istilah Al-Qur’an, tafsir ramah generasi Z, bahasa populer, dan edisi inklusif bagi penyandang disabilitas.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menegaskan penyempurnaan tafsir merupakan keharusan di tengah derasnya arus informasi keagamaan.
“Rekomendasi ini membantu memastikan bahwa tafsir pemerintah tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan problem keagamaan dan sosial hari ini,” ujar Abu. Ia menilai hasil Ijtimak ini berpotensi memperkuat moderasi beragama dan harmoni nasional.
Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, menilai proses penyempurnaan tafsir sebagai “kerja peradaban”. Menurutnya, tafsir harus dibaca ulang dalam dialog dengan konteks sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan.
“Tafsir yang baik harus memandu akal sekaligus nurani umat,” ujarnya.
Darwis menambahkan, isu-isu seperti lingkungan, relasi antaragama, kesetaraan gender, dan kebutuhan generasi digital kini menjadi bagian penting dalam pembaruan tafsir, tanpa mengabaikan integritas metodologis.
Dengan delapan rekomendasi tersebut, Kemenag diharapkan mampu melahirkan tafsir yang lebih inklusif, adaptif, dan menjadi rujukan nasional yang meneduhkan.
Sumber: kemenag.go.id




















