SLEMAN, voicejogja.com – Guna meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentang pengolahan pangan sesuai persyaratan kesehatan dan standar mutu produk yang telah ditetapkan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Fasilitasi Uji Laboratorium bagi UMKM Condongcatur. Bimtek yang dihelat selama 2 hari, 6-7 Oktober 2025 ini bertempat di Ruang Sasana Wicara Lantai II Kantor Kalurahan Condongcatur.
Bimtek ini diikuti 25 peserta pelaku UMKM bidang pangan yang telah memenuhi kriteria, di antaranya aktif minimal enam bulan dan telah memiliki NIB/RBA sesuai ketentuan izin PIRT.
Hadir membersamai Bimtek Ketua Tim Kerja FLP Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan Tim Nuswantara Mind. Serta hadir dalam pembukaan dan penutupan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengapresiasi dan mengucapan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami menyambut baik pelaksanaan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan ini. Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM Condongcatur dapat memahami pentingnya aspek higienitas, keamanan, dan mutu produk pangan. Produk UMKM tidak hanya harus enak, tetapi juga aman, sehat, serta memenuhi standar izin dan sertifikasi yang berlaku seperti PIRT dan halal,” ungkap Reno.
Sementara itu, Fasilitator Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, Werdiningsih. Ia menjelaskan Bimtek PKP merupakan bagian dari Program Usulan Partisipasi Masyarakat (PUPM) Tahun 2024 Kalurahan Condongcatur.
Program ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan BPOM RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk pada Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Obat dan Makanan, serta Peraturan BPOM RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (IRTP).
“Tujuan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan ini guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pelaku UMKM dalam menerapkan prinsip keamanan pangan, sehingga produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi,” ucap Werdiningsih.
“Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membantu UMKM meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, serta mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh makanan yang tidak aman,” jelasnya.
Ditambahkan Werdiningsih yang akrab dipanggil Bu Ning, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman selama dua hari para peserta mendapatkan berbagai materi penting dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan Tim Nuswantara Mind. Di antaranya tentang Keamanan, mutu, dan regulasi pangan; Penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang aman; Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT); Teknologi pengolahan pangan; Persyaratan kemasan, label, dan iklan pangan; Prosedur halal produk IRTP; serta materi tentang Etika Bisnis.

Suasana pelatihan yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman bertempat di Ruang Sasana Wicara Lantai II Kantor Kalurahan Condongcatur.
Narasumber, Rr Niken Prabaningrum, selaku Penata Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Pada hari kedua Bimtek Selasa 7 Oktober 2025, ia menyampaikan materi tentang penggunaan label dan iklan pangan yang tepat.
“Pentingkah Label? Penting karena sebagai sarana komunikasi produsen ke konsumen. Serta sebagai penentu keputusan membeli produk bagi konsumen. Perlukah diatur? Jawabnya perlu karena akan menciptakan perdagangan yang adil jujur dan bertanggung jawab juga untuk melindungi konsumen itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Niken Prabaningrum menjelaskan dasar hukumnya adalah Peraturan Badan POM No. 16 Th 2020 tentang pencantuman ING untuk pangan olahan yang diproduksi usaha mikro dan usaha kecil dimana ketentuanya label wajib ditulis dan dicetak dalam bahasa Indonesia, desain sesuai yang disetujui pada saat verifikasi pemenuhan komitmen yang berisi keterangan mengenai pangan dan wajib ada pada setiap pangan kemasan.
“Peraturan iklan pangan sesuai Peraturan kepala badan POM No 6 th 2021 tentang pengawasan periklanan pangan Olahan, Iklan pangan yang baik dan benar adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta bertanggungjawab pada isi iklan. Label dan iklan pangan dengan memuat keterangan yang lengkap dan benar sesuai peraturan akan menaikkan nilai kepercayaan konsumen,” pungkasnya.
Salah satu peserta, Heni Purwanti, pelaku UMKM bidang kuliner Condongcatur, menyampaikan antusiasmenya mengikuti kegiatan ini.
“Kami jadi lebih paham bagaimana cara produksi yang baik, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga pengemasan produk. Kegiatan ini juga penting sebagai syarat untuk mendapatkan nomor PIRT agar produk kami lebih dipercaya konsumen,” ungkapnya. (Wasana)
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red




















