Bogor (Voicejogja) — Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren. Ujian nasional berbasis digital ini akan berlangsung serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam agar lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sistem pendidikan umum.
“TKA akan menjadi instrumen penilaian akademik baru bagi siswa madrasah. Hasilnya bisa menjadi salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien Suyitno, saat membuka Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Cibubur, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Suyitno, TKA menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang sudah dihapus, namun dengan pendekatan yang lebih modern. Tes ini tak hanya menguji hafalan, melainkan juga menilai daya nalar, analisis, berpikir kritis, dan kreativitas peserta didik.
“Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum,” jelasnya.
Sebanyak 445.184 siswa Madrasah Aliyah (MA), 153 siswa Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan 15.288 santri pondok pesantren akan mengikuti ujian ini. Pelaksanaan dilakukan secara mandiri atau dengan sistem source sharing antar lembaga.
“Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan keadilan akademik,” tambah Suyitno.
Pelaksanaan TKA 2025 dilakukan secara daring (online). Setiap hari ujian berlangsung dalam tiga sesi, meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan peserta.
Tes untuk MA dan MAK dijadwalkan 3–6 November 2025, sementara pondok pesantren akan melaksanakannya 8–9 November 2025.
Sebagai langkah persiapan, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan TKA 2025 pada 1–2 November 2025. Agenda ini memastikan kesiapan infrastruktur digital, jaringan, dan bank soal nasional.
“Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga cara membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” tegas Suyitno.
Dirjen menambahkan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional yang lebih objektif dan berbasis data.
“Kita ingin setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi,” ujarnya.
“TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tutupnya.
Regulasi dan Dasar Hukum TKA
Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA diatur dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik dan menjadi pelengkap sistem penilaian yang sudah ada.
“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. Kelulusan tetap ditentukan oleh sekolah atau madrasah,” tegas Basit.
Namun, hasil TKA dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya, baik dari SD ke SMP, SMP ke SMA/MA, hingga ke perguruan tinggi.
Selain itu, hasil asesmen ini juga digunakan untuk penyetaraan antara pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta sebagai acuan penjaminan mutu pendidikan nasional.
sumber : kemenag




















