Jakarta, nasionalku.com — Kementerian Agama (Kemenag) mempublikasikan empat pedoman pendidikan inklusif pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI), 3 Desember 2025. Empat pedoman itu mencakup asesmen penyandang disabilitas, pembelajaran, akomodasi layak, serta pedoman Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Publikasi ini sekaligus menjadi uji publik. Sejumlah pihak langsung memberikan tanggapan, termasuk organisasi pendidikan inklusif, pengawas, hingga kepala madrasah.
Pengurus Pusat Forum Pendidikan Madrasah Inklusif (FPMI), Maskanah, menyoroti istilah GPK yang digunakan dalam pedoman. Ia menilai penyebutan tersebut harus jelas apakah merujuk pada guru pendidikan khusus atau guru pembimbing khusus.
“Kalau GPK itu guru pendidikan khusus, berarti harus lulusan S1 PLB dan masuk Unit Layanan Disabilitas. Tapi kalau guru pembimbing khusus, itu tugas tambahan yang ekuivalen 6 jam,” ujarnya.
Dari Jawa Tengah, pengawas madrasah Supriono menyebut pedoman ini memudahkan tugas pendampingan. Menurutnya, guru jadi lebih memahami apa itu pendidikan inklusif tanpa penjelasan berulang.
Kepala MTsN di Aceh, Ummiyani, juga menyambut baik rilis pedoman ini. Ia menyebut adanya panduan membuat perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas semakin kuat. Meski begitu, ia menilai perlu ada harmonisasi regulasi, terutama pada ketentuan identifikasi penyandang disabilitas di bagian asesmen dan pembelajaran.
Akademisi, psikolog, dan praktisi pendidikan inklusif juga memberikan catatan tambahan selama uji publik berlangsung.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengapresiasi seluruh masukan tersebut. Ia menegaskan publikasi awal dilakukan agar setiap regulasi saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
“Produksi banyak regulasi jangan sampai jadi bumerang bagi masyarakat pengguna,” katanya.
Uji publik akan terus berlangsung sebelum pedoman diterapkan penuh di lingkungan madrasah.
Sumber: infopublik.id





















