Breaking News

Home / Agama / Berita Unggulan / Nasional / Pendidikan

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:39 WIB

Kemenag Rilis Pedoman Pendidikan Inklusif 2025, Publik Beri Respons Beragam

Kemenag rilis pedoman pendidikan inklusif 2025 dan buka uji publik. Masyarakat beri respons terkait istilah, asesmen, dan aturan pembelajaran. Foto: kemenag.go.id

Kemenag rilis pedoman pendidikan inklusif 2025 dan buka uji publik. Masyarakat beri respons terkait istilah, asesmen, dan aturan pembelajaran. Foto: kemenag.go.id

Jakarta, nasionalku.com — Kementerian Agama (Kemenag) mempublikasikan empat pedoman pendidikan inklusif pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI), 3 Desember 2025. Empat pedoman itu mencakup asesmen penyandang disabilitas, pembelajaran, akomodasi layak, serta pedoman Guru Pembimbing Khusus (GPK).

Publikasi ini sekaligus menjadi uji publik. Sejumlah pihak langsung memberikan tanggapan, termasuk organisasi pendidikan inklusif, pengawas, hingga kepala madrasah.

Pengurus Pusat Forum Pendidikan Madrasah Inklusif (FPMI), Maskanah, menyoroti istilah GPK yang digunakan dalam pedoman. Ia menilai penyebutan tersebut harus jelas apakah merujuk pada guru pendidikan khusus atau guru pembimbing khusus.

“Kalau GPK itu guru pendidikan khusus, berarti harus lulusan S1 PLB dan masuk Unit Layanan Disabilitas. Tapi kalau guru pembimbing khusus, itu tugas tambahan yang ekuivalen 6 jam,” ujarnya.

Dari Jawa Tengah, pengawas madrasah Supriono menyebut pedoman ini memudahkan tugas pendampingan. Menurutnya, guru jadi lebih memahami apa itu pendidikan inklusif tanpa penjelasan berulang.

Baca Juga:  Wali Kota Yogya Serahkan 1.200 SK PPPK Paruh Waktu, Hasto Wardoyo Ingatkan Jangan Kendor Setelah Dilantik

Kepala MTsN di Aceh, Ummiyani, juga menyambut baik rilis pedoman ini. Ia menyebut adanya panduan membuat perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas semakin kuat. Meski begitu, ia menilai perlu ada harmonisasi regulasi, terutama pada ketentuan identifikasi penyandang disabilitas di bagian asesmen dan pembelajaran.

Akademisi, psikolog, dan praktisi pendidikan inklusif juga memberikan catatan tambahan selama uji publik berlangsung.

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengapresiasi seluruh masukan tersebut. Ia menegaskan publikasi awal dilakukan agar setiap regulasi saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Produksi banyak regulasi jangan sampai jadi bumerang bagi masyarakat pengguna,” katanya.

Uji publik akan terus berlangsung sebelum pedoman diterapkan penuh di lingkungan madrasah.

Sumber: infopublik.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Wonderful Indonesia Wellness 2025, Merawat Dunia dan Memulihkan Jiwa

Berita Unggulan

Tavares Percaya Skuat PSM Makassar Sanggup Abaikan Rasa Lelah Saat Hadapi Arema FC

Berita Unggulan

Rekayasa Lalu Lintas di Kleringan Dimulai, Jembatan Kewek Bakal Dibangun Ulang Tahun 2026

Nasional

Menhub : Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas Utama!

Berita Unggulan

Wamenekraf Resmikan Board Game Corner Pertama di Indonesia

Berita Unggulan

Ekraf Peduli Jadi Motor Pemulihan Sosial-Ekonomi Pascabencana di Sumatra

Berita Unggulan

Pemkab Sleman Gelar JDIH Award Kalurahan dan Luncurkan Logo Baru JDIH Sleman

Nasional

Menkomdigi Buka Peluang Kerja Sama dengan Yandex