Jakarta, Nasionalku.com – Kementerian Agama tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, proses pendirian ditargetkan selesai sebelum akhir tahun ini. Dengan adanya Ditjen baru, pondok pesantren akan memiliki kelembagaan yang mandiri, terpisah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini selesai. Ada beberapa persoalan teknis yang harus dipisahkan antara Pendis dan pondok pesantren. Mudah-mudahan sebelum tahun depan sudah lengkap,” ujar Menag usai memberikan sambutan dalam Annual Conference on Pesantren Education di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Langkah ini mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subiyanto. Melalui surat resmi yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara, Presiden memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren. Tujuannya jelas: memastikan pesantren memiliki posisi strategis dan struktur kelembagaan yang kuat di bawah Kementerian Agama.
Selama ini, pesantren dikelola oleh satuan kerja setingkat Eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Menag menilai, penguatan kelembagaan penting agar metode dan karakter pendidikan pesantren bisa dikembangkan lebih optimal. “Kita akan menciptakan guideline yang membedakan pendidikan Islam secara umum dengan pondok pesantren, yang punya metodologi sendiri,” jelasnya.
Perhatian pemerintah terhadap pesantren juga terlihat dari sinergi lintas kementerian. Kementerian PUPR membantu rekonstruksi bangunan pesantren, Bappenas merancang penganggaran, dan Kemenkeu mengalokasikan anggaran. Bahkan Kemendikbudristek ikut terlibat untuk memberdayakan lembaga pendidikan secara lebih luas.
Soal calon Dirjen Pesantren, Menag menegaskan bahwa proses seleksi akan objektif dan profesional. “Penentuan pejabat bukan ‘like and dislike’, tapi melalui beberapa metode supaya kita pilih yang terbaik. Kita berharap yang terpilih bisa bekerja maksimal meski dengan segala keterbatasannya,” ujarnya.
Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, pemerintah berharap pondok pesantren bisa berkembang lebih mandiri, memiliki struktur kelembagaan yang jelas, dan mendapatkan dukungan maksimal dari berbagai pihak.
sumber: Kemenag





















