Breaking News

Home / Berita Unggulan / Ekonomi / Hukum / Kuliner / Nasional

Kamis, 18 September 2025 - 12:07 WIB

KMA 714/2025 Terbit, Jaminan Produk Halal di Daerah Kini Lebih Kuat

KMA 714/2025 resmi terbit, perkuat layanan jaminan produk halal hingga tingkat daerah. Aturan baru mudahkan umat mengurus sertifikasi halal. Foto: dok Kemenag

KMA 714/2025 resmi terbit, perkuat layanan jaminan produk halal hingga tingkat daerah. Aturan baru mudahkan umat mengurus sertifikasi halal. Foto: dok Kemenag

Jakarta, VoiceJogja.com – Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (15/9/2025). Agenda utama pertemuan ini membahas tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah.

KMA 714/2025 mengatur pelaksanaan jaminan produk halal hingga ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan. Aturan ini sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.

Direktur JPH, Fuad Nasar, menjelaskan regulasi baru ini disusun untuk menyesuaikan dinamika kelembagaan setelah terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

“KMA 714/2025 hadir untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus memperkuat layanan halal di daerah. Regulasi ini juga mengakomodasi pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil maupun Kemenag kabupaten/kota,” ujar Fuad, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:  Bali United Rekrut Mike Hauptmeijer, Kiper Eredivisie yang Pernah Dilatih Johnny Jansen

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut baik aturan tersebut. Namun ia menekankan pentingnya melibatkan para eks-Satgas Halal karena memiliki pengalaman lapangan yang berharga.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menyebut KMA ini memperluas kontribusi jabatan fungsional sekaligus memperkuat regulasi. “Ketentuan teknisnya sedang kami siapkan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan,” katanya.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis aturan baru ini akan mempercepat proses sertifikasi halal. “Di lapangan, akses termudah masyarakat ada di KUA. Literasi halal juga bisa diperkuat melalui majelis taklim,” jelasnya.

Rakor tersebut juga dihadiri pejabat BPJPH dari berbagai bidang, termasuk Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal, Direktur Pengawasan JPH, Kepala Biro Perencanaan, hingga Ketua Tim Pelaporan JPH.

Dengan terbitnya KMA 714/2025, layanan jaminan produk halal di daerah diharapkan semakin efektif, terkoordinasi, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Sumber: kemenag

Share :

Baca Juga

Berita

Yoga dan Meditasi di Candi Ijo: Harmoni Alam, Jiwa, dan Warisan Budaya Yogyakarta

Berita Unggulan

Arah Indonesia Digital Dideklarasikan, Pemerintah Mulai Babak Baru Transformasi Digital 2025–2029

Berita Unggulan

KNMP Poncosari Bantul Rampung 100 Persen, Fokus pada Kualitas dan Kesiapan Nelayan

Berita Unggulan

Menhub Dudy Berikan Apresiasi kepada Polri atas Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas pada Mudik Lebaran 2025

Berita Unggulan

Penasihat DWP Kemenpora Hadiri Pelatihan Nasional DWP Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Unggulan

Sho Yamamoto, Jenderal Serbaguna Andalan Persis Solo di BRI Liga 1 2024/2025

Berita Unggulan

Harganas Ke-32 BKKBN, Wabup Sleman Wakili DIY Serahkan Estafet Kirab Bangga Kencana Ke Jawa Tengah

Berita Unggulan

Komitmen Presiden Prabowo: Wamentan Sudaryono Serap Gabah dengan HPP Rp6.500 untuk Kesejahteraan Petani