Breaking News

Home / Berita Unggulan / Ekonomi / Hukum / Kuliner / Nasional

Kamis, 18 September 2025 - 12:07 WIB

KMA 714/2025 Terbit, Jaminan Produk Halal di Daerah Kini Lebih Kuat

KMA 714/2025 resmi terbit, perkuat layanan jaminan produk halal hingga tingkat daerah. Aturan baru mudahkan umat mengurus sertifikasi halal. Foto: dok Kemenag

KMA 714/2025 resmi terbit, perkuat layanan jaminan produk halal hingga tingkat daerah. Aturan baru mudahkan umat mengurus sertifikasi halal. Foto: dok Kemenag

Jakarta, VoiceJogja.com – Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (15/9/2025). Agenda utama pertemuan ini membahas tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah.

KMA 714/2025 mengatur pelaksanaan jaminan produk halal hingga ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan. Aturan ini sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.

Direktur JPH, Fuad Nasar, menjelaskan regulasi baru ini disusun untuk menyesuaikan dinamika kelembagaan setelah terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

“KMA 714/2025 hadir untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus memperkuat layanan halal di daerah. Regulasi ini juga mengakomodasi pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil maupun Kemenag kabupaten/kota,” ujar Fuad, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:  Matsama MAN 11 Jakarta: Dua Siswa Disabilitas Hafal 30 Juz Al-Qur’an

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut baik aturan tersebut. Namun ia menekankan pentingnya melibatkan para eks-Satgas Halal karena memiliki pengalaman lapangan yang berharga.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menyebut KMA ini memperluas kontribusi jabatan fungsional sekaligus memperkuat regulasi. “Ketentuan teknisnya sedang kami siapkan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan,” katanya.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis aturan baru ini akan mempercepat proses sertifikasi halal. “Di lapangan, akses termudah masyarakat ada di KUA. Literasi halal juga bisa diperkuat melalui majelis taklim,” jelasnya.

Rakor tersebut juga dihadiri pejabat BPJPH dari berbagai bidang, termasuk Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal, Direktur Pengawasan JPH, Kepala Biro Perencanaan, hingga Ketua Tim Pelaporan JPH.

Dengan terbitnya KMA 714/2025, layanan jaminan produk halal di daerah diharapkan semakin efektif, terkoordinasi, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Sumber: kemenag

Share :

Baca Juga

Nasional

Menhub Dudy Lepas Keberangkatan Mudik Gratis BUMN 2025

Berita Unggulan

Wabup Sleman Resmikan Pasar Tradisional Kowen 2 Godean, Dorong Ekonomi Warga Bangkit

Nasional

Kopdes Merah Putih, Strategi Pemerintah Pangkas Tengkulak dan Ciptakan Keadilan Ekonomi di Papua

Berita Unggulan

Pemprov Gorontalo Serahkan Hibah Tanah untuk Pengembangan Asrama Haji, Dorong Gorontalo Menjadi Embarkasi Haji Penuh

Berita Unggulan

Kementerian PU Perkuat Penataan Permukiman 2025 untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Unggulan

Tavares Percaya Skuat PSM Makassar Sanggup Abaikan Rasa Lelah Saat Hadapi Arema FC

Berita Unggulan

Presiden Brasil Lula da Silva Disambut Meriah di Istana Merdeka, Simbol Eratnya Persahabatan Indonesia–Brasil

Berita

Program Padat Karya Irigasi Dorong Swasembada Pangan, Petani Sumatera Selatan Kini Panen 3 Kali Setahun