Jakarta, VoiceJogja.com – Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (15/9/2025). Agenda utama pertemuan ini membahas tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah.
KMA 714/2025 mengatur pelaksanaan jaminan produk halal hingga ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan. Aturan ini sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.
Direktur JPH, Fuad Nasar, menjelaskan regulasi baru ini disusun untuk menyesuaikan dinamika kelembagaan setelah terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
“KMA 714/2025 hadir untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus memperkuat layanan halal di daerah. Regulasi ini juga mengakomodasi pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil maupun Kemenag kabupaten/kota,” ujar Fuad, Selasa (16/9/2025).
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut baik aturan tersebut. Namun ia menekankan pentingnya melibatkan para eks-Satgas Halal karena memiliki pengalaman lapangan yang berharga.
Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menyebut KMA ini memperluas kontribusi jabatan fungsional sekaligus memperkuat regulasi. “Ketentuan teknisnya sedang kami siapkan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan,” katanya.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis aturan baru ini akan mempercepat proses sertifikasi halal. “Di lapangan, akses termudah masyarakat ada di KUA. Literasi halal juga bisa diperkuat melalui majelis taklim,” jelasnya.
Rakor tersebut juga dihadiri pejabat BPJPH dari berbagai bidang, termasuk Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal, Direktur Pengawasan JPH, Kepala Biro Perencanaan, hingga Ketua Tim Pelaporan JPH.
Dengan terbitnya KMA 714/2025, layanan jaminan produk halal di daerah diharapkan semakin efektif, terkoordinasi, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Sumber: kemenag




















