Kilasinformasi.com, 21 Maret 2025, – Menteri Perhubungan, Dudi Purwagandhi, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kebijakannya yang responsif dan strategis dalam menangani angkutan tradisional di wilayah Jawa Barat pada saat puncak arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan tersebut mengharuskan penghentian sementara operasional angkutan tradisional, seperti delman, becak, dan angkot, selama periode puncak arus mudik untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Menhub Dudi mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Dedi mencerminkan perhatian yang mendalam terhadap keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan mudik masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat. Selain berfokus pada keselamatan, beliau juga memberikan perhatian kepada para pekerja angkutan tradisional seperti pengemudi andong, becak, dan sopir angkot yang terdampak oleh keputusan ini,” ujar Dudi di Jakarta pada Kamis (20/3).
Baca Juga, Kilasinformasi : Menhub Tekankan Tiga Aspek Utama Kesuksesan Angkutan Lebaran 2025
Menurut Menhub, keputusan untuk memberikan kompensasi kepada para pengusaha angkutan tradisional selama puncak mudik dan balik Lebaran 2025 ini menunjukkan tanggung jawab sosial yang tinggi.
“Tindakan ini tidak hanya positif bagi kelancaran arus mudik, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan pekerja angkutan tradisional yang selama ini memberikan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kompensasi Angkutan Tradisional: Solusi Cerdas Mengatasi Kemacetan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan bahwa kompensasi sebesar Rp3 juta akan diberikan kepada setiap angkutan tradisional yang dihentikan operasionalnya selama puncak arus mudik Lebaran 2025. Kompensasi ini akan diberikan kepada angkutan tradisional seperti delman dan becak yang terpaksa harus berhenti beroperasi demi mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A. Koswara, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan yang dapat terjadi di titik-titik tertentu, terutama yang terkena dampak rekayasa lalu lintas.
Baca Juga, Kilasinformasi : Menhub Dudy Tinjau Terminal Giwangan Yogyakarta, Temukan Bus Tak Laik Jalan dan Pasang Stiker Larangan Operasi
“Kita perlu melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan rekayasa khusus seperti sistem one way di jalan tol saat mudik nanti. Karena itu, angkutan tradisional diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu,” ujarnya.
Pemberian kompensasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya kemacetan, terutama di daerah-daerah dengan banyak angkutan tradisional yang beroperasi. Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk memastikan bahwa perjalanan mudik masyarakat tidak terganggu oleh kondisi lalu lintas yang padat.
Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Mudik Lancar
Menhub Dudi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan contoh baik dari kerja sama yang solid antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan arus mudik Lebaran 2025. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Menhub Dudi dan Gubernur Dedi mengadakan pertemuan hangat untuk membahas persiapan transportasi Lebaran 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mendukung kelancaran angkutan Lebaran, salah satunya dengan penghentian sementara operasional angkutan tradisional di Jawa Barat selama puncak arus mudik.
Baca Juga, Kilasinformasi : Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14% Selama Lebaran 2025
Menurut Menhub, keputusan Gubernur Dedi untuk memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan tradisional menunjukkan betapa besar perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah tindakan yang sangat mulia dan peduli terhadap rakyat. Kami berharap kebijakan seperti ini dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran mudik Lebaran dan meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terlibat,” tutup Menhub.
Sumber : dephub



















