Breaking News

Home / Uncategorized

Rabu, 24 September 2025 - 23:06 WIB

KPH Yudanegara Pesan Lurah Patuhi Regulasi Pengelolaan Tanah Kas Desa

SLEMAN, voicejogja.com – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman selenggarakan sosialisasi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (24/9/2025) siang, bertempat di Resto Kembang Turi Sleman.

Dalam pelaksanaanya, Pemkab Sleman bekerjasama dengan Dinas PMK Dukcapil DIY menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya yaitu Bupati Sleman Harda Kiswaya, dan Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara.

Kegiatan yang dikemas dalam obrolan santai ini menyasar seluruh Lurah di wilayah Kabupaten Sleman.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi para Lurah di wilayah Sleman untuk melakukan dialog secara langsung terkait pengelolaan TKD,” kata Harda.

Selain itu, Harda juga menyampaikan bahwa Pemkab Sleman senantiasa mendampingi Pemerintah Kalurahan dalam pengelolaan TKD dan mendorong pengelolaan secara akuntabel serta memastikan implementasi regulasi yang benar.

Bupati Sleman Harda Kiswaya saat berdialog dengan para Lurah se-Sleman terkait pengelolaan TKD.

Sementara itu, Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH Yudanegara mengatakan sosialisasi dan diskusi tersebut melibatkan Lurah yang merupakan pemangku keistimewaan yang memiliki kewajiban menjaga TKD.

Baca Juga:  Tabebuya Mekar di Taman Embung Sendangtirto, Begini Penjelasan Dosen Kehutanan UGM

“Lurah memiliki kewajiban menjaga TKD karena merupakan pemangku keistimewaan yang menjaga undang – undang keistimewaan, terdiri dari lima urusan dan salah satunya pertanahan,” ungkapnya.

Dalam pengelolaannya, Ia menekankan para Lurah dapat mengacu pada mekanisme resmi sesuai dengan regulasi dalam hal ini mengacu pada Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan TKD.

Mekanisme yang tercantum dalam peraturan Gubernur tersebut menurutnya bisa menjawab kekhawatiran para Lurah yang kerap dihadapkan dengan persoalan adanya pihak yang mengaku memiliki hak atas TKD.

KPH Yudanegara saat berbincang tentang pengelolaan TKD.

Namun, Ia juga menyayangkan masih adanya penyalahgunaan pemanfaatan TKD yang terjadi beberapa waktu lalu. Atas kondisi tersebut, KPH Yudanegara berharap, para Lurah dapat menjaga dan menjalankan undang – undang keistimewaan.

“Kita ketahui bahwa undang – undang keistimewaan ini merupakan hasil perjuangan kita bersama. Artinya, kita jangan sampai mengkhianati (undang-undang keistimewaan),” tandasnya.

“Harapannya para Lurah bisa berbenah, berdiskusi, untuk sama – sama menjaga terlaksananya undang – undang keistimewaan. Jangan sampai terulang adanya penyalahgunaan TKD,” tegas dan sambung KPH Yudanegara. (Hps)

Editor: Mukhlisin Mustofa/Red

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Marc Klok Perpanjang Kontrak di Persib: Ingin Pensiun Sebagai Legenda Maung Bandung

Uncategorized

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Uncategorized

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Uncategorized

Pemkab Batang Buka Peluang ASN Raih Beasiswa Magister

Favorite

Menpora Dito Apresiasi Sumbar Jadikan Pencak Silat Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Berita Unggulan

Walikota Yogyakarta Dukung Program – Program Kawal Indonesia

Nasional

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI–Arab Saudi

Uncategorized

Komdigi Tegas Tangani Penyalahgunaan BTS Palsu