Isuenasional, Batang – Sebanyak 30 tempat kafe dan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, menerima surat peringatan pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang. Pemberian surat ini merupakan bagian dari langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Tim Penegakan Perda Satpol PP.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang, Apri Murdiyanto, mengatakan bahwa surat peringatan diberikan langsung kepada pemilik usaha. Ia menegaskan bahwa ini adalah tahap awal dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan secara non-yustisial.
“Hari ini adalah hari ketujuh sejak sosialisasi dilakukan pada 23 Juni 2025. Maka kami terbitkan surat peringatan pertama dengan tenggat waktu 3 hari untuk pembongkaran mandiri,” ujar Apri saat ditemui di Pantai Sigandu.
Usaha hiburan tersebut dinilai melanggar beberapa perda, di antaranya:
Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan
Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW
Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras
Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman
Proses penegakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang penegakan perda secara non-yustisial, dimulai dari sosialisasi, surat peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga potensi pembongkaran paksa.
Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah pengusaha, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis. Beberapa pemilik usaha bahkan telah membongkar bangunannya secara sukarela.
“Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan wisata Pantai Sigandu. Kami harap para pemilik usaha bisa membongkar sendiri tanpa harus sampai ke tahap pembongkaran paksa,” pungkas Apri.



















