Breaking News

Home / Berita Unggulan / Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:15 WIB

Langgar Perda, 30 Kafe dan Karaoke di Pantai Sigandu Batang Dapat Surat Peringatan Satpol PP

Satpol PP Batang beri surat peringatan ke 30 kafe dan karaoke di Pantai Sigandu karena langgar perda. Diminta bongkar bangunan secara mandiri dalam 3 hari. Foto: Dok Humas Kab Batang

Satpol PP Batang beri surat peringatan ke 30 kafe dan karaoke di Pantai Sigandu karena langgar perda. Diminta bongkar bangunan secara mandiri dalam 3 hari. Foto: Dok Humas Kab Batang

Isuenasional, Batang  – Sebanyak 30 tempat kafe dan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, menerima surat peringatan pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang. Pemberian surat ini merupakan bagian dari langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Tim Penegakan Perda Satpol PP.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang, Apri Murdiyanto, mengatakan bahwa surat peringatan diberikan langsung kepada pemilik usaha. Ia menegaskan bahwa ini adalah tahap awal dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan secara non-yustisial.

“Hari ini adalah hari ketujuh sejak sosialisasi dilakukan pada 23 Juni 2025. Maka kami terbitkan surat peringatan pertama dengan tenggat waktu 3 hari untuk pembongkaran mandiri,” ujar Apri saat ditemui di Pantai Sigandu.

Usaha hiburan tersebut dinilai melanggar beberapa perda, di antaranya:

  • Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

  • Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan

  • Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW

  • Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras

  • Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman

Baca Juga:  Banpol PP Resmi Bertugas, Fokus Tertibkan Trotoar dan Edukasi Warga Batang

Proses penegakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang penegakan perda secara non-yustisial, dimulai dari sosialisasi, surat peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga potensi pembongkaran paksa.

Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah pengusaha, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis. Beberapa pemilik usaha bahkan telah membongkar bangunannya secara sukarela.

“Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan wisata Pantai Sigandu. Kami harap para pemilik usaha bisa membongkar sendiri tanpa harus sampai ke tahap pembongkaran paksa,” pungkas Apri.

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Wabup Sleman Resmikan Pasar Tradisional Kowen 2 Godean, Dorong Ekonomi Warga Bangkit

Berita Unggulan

Menkeu Purbaya Tegaskan Tindak Tegas Impor Pakaian Ilegal: “Yang Nolak, Saya Tangkap Duluan”

Berita Unggulan

Boris Kopitovic Fokus Utama Bali United: Kemenangan, Bukan Sekadar Gol!

Berita Unggulan

Profil lengkap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Daerah

Terobosan Baru! KKP Gunakan Air Kelapa untuk Maskulinisasi Ikan Nila, Ini Buktinya

Berita Unggulan

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang, Simbol Kebersamaan Kepemimpinan Nasional

Agama

Batu Pertama Mushola ‘Wahyu’, Jejak Kebersamaan TNI dan Rakyat

Berita Unggulan

Sembilan Siswa MAN 4 Jakarta Lulus Seleksi di 53 Kampus Luar Negeri: