Jakarta, Voicejogja.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menindak tegas praktik impor pakaian ilegal yang semakin marak.
Menurutnya, kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya besar untuk melindungi industri tekstil nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10/2025). Ia menilai, pihak-pihak yang menolak kebijakan pemerintah kemungkinan besar justru terlibat langsung dalam jaringan impor ilegal. “Kalau pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti kan dia pelakunya. Malah bagus, dia ngaku bahwa dia pengimpor ilegal,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, fokus utama penindakan bukan dilakukan di pasar, melainkan di titik awal masuknya barang, yakni di pelabuhan. Pemerintah tidak akan melakukan razia besar-besaran di pasar tradisional seperti Pasar Senen, melainkan memperketat pengawasan di jalur impor agar pasokan barang bekas berkurang dengan sendirinya.
“Kalau suplai berkurang, otomatis penjualan pakaian bekas di pasar juga menurun,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pedagang pakaian bekas agar beralih menjual produk lokal. Menurutnya, melegalkan barang impor ilegal sama saja dengan mematikan industri dalam negeri yang sudah berjuang memproduksi pakaian secara sah.
“Ya nanti beli dari produksi dalam negeri saja. Masa yang ilegal dilegalkan, sementara yang legal mati? Sama saja,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah kini menyiapkan sanksi tambahan yang jauh lebih berat bagi para pelaku dan mafia impor pakaian ilegal. Tidak hanya pemusnahan barang, tetapi juga denda besar, hukuman penjara, dan larangan impor seumur hidup.
“Saya rugi kalau cuma musnahin barang terus kasih makan orang di penjara. Jadi nanti barangnya dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist seumur hidup,” tegasnya.
Purbaya menilai langkah ini penting untuk menciptakan efek jera dan menutup ruang bagi praktik impor ilegal yang selama ini merugikan negara. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan industri lokal agar ekonomi nasional bisa tumbuh lebih sehat dan berdaulat.
“Kalau semua pihak kompak dukung produk dalam negeri, industri kita bisa lebih kuat dan mandiri,” pungkasnya.
sumber: infopublik.id




















