Jakarta, Nasionalku.com – Pemerintah terus memperkuat langkah penanganan dampak bencana, terutama terkait kerusakan rumah warga, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan kembali pemerintahan daerah di wilayah terdampak Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan pers terkait pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Tito menjelaskan, bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, pemerintah menyiapkan opsi hunian sementara. Sementara bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga, pemerintah memberikan bantuan biaya sesuai ketentuan.
“Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta. Sedangkan untuk rusak berat disiapkan hunian sementara. Ada pilihan, apakah menempati hunian sementara atau menerima bantuan biaya dan tinggal di rumah keluarga,” ujar Tito.
Selain hunian sementara, pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap dengan tiga skema. Skema pertama berasal dari Danantara yang menargetkan pembangunan 15 ribu unit. Skema kedua menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Skema ketiga melalui konsep gotong royong dari berbagai pihak.
“Sudah ada pihak yang membantu membangun sekitar 2.600 unit dan groundbreaking-nya dilakukan minggu lalu. Ini bentuk kolaborasi untuk mempercepat pemulihan,” tambah Tito.
Tak hanya soal hunian, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendukung lainnya. Kementerian Sosial memberikan bantuan perabotan sebesar Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk senilai Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.
Tito menegaskan, tantangan utama saat ini adalah percepatan dan keakuratan data penerima bantuan. Data harus disusun berbasis by name by address oleh pemerintah daerah agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Kami perkirakan ada sekitar 106.370 rumah rusak ringan dan sedang, atau sekitar dua pertiga dari total rumah rusak. Jika bantuan ini segera disalurkan, maka jumlah pengungsi bisa cepat berkurang,” jelasnya.
Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, serta pimpinan DPRD setempat. Surat edaran ini menjadi payung hukum untuk melakukan perubahan APBD agar selaras dengan kondisi pascabencana.
“APBD yang disusun sebelum bencana tentu sudah tidak relevan. Karena itu kami memberikan payung hukum agar daerah bisa melakukan APBD perubahan sesuai kebutuhan baru,” pungkas Tito.
sumber: Setneg





















