Breaking News

Home / Daerah / Favorite

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Sleman Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Pengelola Parkir Kabupaten Sleman

Pemkab Sleman serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pengelola parkir sebagai bentuk perlindungan sosial pekerja informal. Foto: Humas Kab Sleman

Pemkab Sleman serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pengelola parkir sebagai bentuk perlindungan sosial pekerja informal. Foto: Humas Kab Sleman

Isuenasional, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris pengelola parkir Kabupaten Sleman yang meninggal pada Selasa (24/6) di Ruang Sembada Setda Sleman. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto.

Susmiarto menyampaikan santunan ini merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris pengelola parkir yang telah didata oleh Pemkab Sleman melalui Dinas Perhubungan. Adapun premi nya dibayarkan Pemkab Sleman kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui ABPD Sleman.

“Kamu perhatikan dan preminya kami bayarkan melalui APBD. BPJS ini hadir untuk membantu memberikan pengamanan jika suatu saat terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan sedikit meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Susmiarto.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana mengatakan Dishub Sleman mendaftarkan pengelola parkir sejumlah 904 orang kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ada 7 pengelola parkir meninggal selama tahun 2024 dan 2025 oleh karenanya pada kesempatan ini diserahkan simbolis santunan kepada Ahli Waris.

Baca Juga:  Kemensos Kirim Bantuan Logistik Senilai Rp1,04 Miliar untuk Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Riski Setiadi mengatakan jaminan perlindungan bagi pengelola parkir di Kabupaten Sleman sudah berjalan selama 3 tahun. Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan selaku perpanjangan tangan pemerintah hadir untuk memberikan santunan apabila ada tenaga kerja yang mengalami resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal dan memasuki masa pensiun.

“Masing-masing ahli waris akan menerima uang santunan senilai 42 juta rupiah yang akan ditransfer. Izinkan kami menyampaikan duka kami dan semoga bantuan ini menjadi jaring pengaman dan dapat memberikan keringanan bagi keluarga,” ujar Riski

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Komisi IV DPR Dukung Mentan Amran Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

Daerah

Pengukuhan HIPPI DPC Sleman: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Berita Unggulan

Wonderful Indonesia Wellness 2025, Merawat Dunia dan Memulihkan Jiwa

Daerah

Tradisi Pedang Pora Warnai Serah Terima Dandim 0736/Batang

Berita

Wakili Sleman Maju Lomba PKK Tingkat Provinsi, TP PKK Condongcatur Lengkapi Kekurangan

Daerah

Lapas Batang dan DLH Kolaborasi Bangun IPAL

Berita Unggulan

Gus Ipul Blusukan ke Daerah, Sinergikan Program Pemberdayaan Sosial yang Akan Ubah Hidup Anda!

Daerah

Dandim Batang Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ini Pesan Kuat yang Disampaikan