SLEMAN, voicejogja.com – Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memperpanjang kerja sama. Perpanjangan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini tertuang dalam surat perjanjian Bidang Hukum Nomor 180 / 224 Nomor 06 /M.4.11/Gs.1/10/2025 yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Sleman, pada Senin 27 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan perpanjangan kerja sama dalam bidang hukum ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian apabila terdapat permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum di lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
“Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi tindakan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara berupa konsultasi, pemberian pelayanan bantuan hukum Ligitasi/Non Ligitasi, Mediasi/ Negosiasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR), Pemberian Pendampingan Hukum (legal Asistance) dan Pendapat Hukum (legal Opinion) terhadap permasalahan hukum dan kegiatan sosialisasi penyuluhan serta penerangan hukum kepada masyarakat,” jelas Bambang.
Selanjutnya Kajari Sleman memperkenalkan jajaran yang mendampinginya saat acara penandatanganan MoU seperti Kasi Pidsus (pidana khusus), Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan lainnya kepada Lurah Condongcatur yang didampingi Jagabaya, Kaur Pangripta, Kaur Tata Laksana dan Staf Carik.

Prosesi penandatanganan kerja sama antara Pemkal Condongcatur dengan Kejari Sleman.
Sementara itu, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menyampaikan kerja sama dengan Kejari Sleman ini harapannya Pemerintah Kalurahan Condongcatur dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memantapkan proses reformasi birokrasi di Kalurahan serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kalurahan Condongcatur.
“Hari ini kita melakukan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sleman dengan Pemkal Condongcatur. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya penyelesaian apabila terdapat permasalahan-permamasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum di lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur,” kata Reno.
Dijelaskan Reno, Pemkal Condongcatur telah melaksanakan kerja sama dengan Kejari Sleman sejak tahun 2016 dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
“Fungsinya untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan serta dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” pungkas Reno Candra Sangaji. (Wasana)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red



















