Breaking News

Home / Nasional

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:15 WIB

Polri Tetap Lanjutkan Pelayanan Pembuatan SKCK Meski Ada Usulan Penghapusan

Polri akan tetap melayani pembuatan SKCK meskipun ada usulan penghapusan dari Kementerian Hukum dan HAM. SKCK tetap jadi bagian dari pelayanan masyarakat. foto: Dok Mediahub.Polri

Polri akan tetap melayani pembuatan SKCK meskipun ada usulan penghapusan dari Kementerian Hukum dan HAM. SKCK tetap jadi bagian dari pelayanan masyarakat. foto: Dok Mediahub.Polri

Kilasinformasi.com, 25 Maret 2025, – Meskipun ada usulan untuk menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri menegaskan bahwa mereka akan tetap memberikan layanan pembuatan dokumen tersebut kepada masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa SKCK adalah bagian integral dari pelayanan Polri yang harus terus berjalan.

Menurut Trunoyudo, layanan pembuatan SKCK sudah menjadi bagian dari fungsi operasional Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap melayani masyarakat yang memerlukan SKCK, baik untuk kepentingan melamar pekerjaan, maupun untuk keperluan lainnya.

“Polri tetap komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembuatan SKCK. Itu adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ungkap Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Pastikan Kelancaran Mudik, Wakapolda Jateng Cek Pos Pengamanan

Trunoyudo juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menerima pelayanan, termasuk dalam hal pembuatan SKCK, telah diatur dalam konstitusi Indonesia. Polri, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang adil dan merata bagi semua warga negara yang membutuhkan dokumen tersebut.

Meski demikian, Polri menghargai usulan untuk menghapuskan SKCK yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Trunoyudo mengungkapkan bahwa Polri siap menerima setiap masukan positif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk jika ada kritik terkait proses atau persyaratan pembuatan SKCK.

“Masukan atau usulan apapun, termasuk yang berkaitan dengan penghapusan SKCK, tentu akan kami hargai. Kami selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan yang kami berikan,” tambahnya.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Tingkatkan Patroli Jelang Lebaran, Fokus Keamanan Pemukiman yang Ditinggal Mudik

Usulan untuk menghapuskan SKCK datang dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menilai dokumen tersebut bisa berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan untuk pencabutan SKCK.

Baca Juga:  Polri Perkuat Kerja Sama dengan Kepolisian Kamboja: Lindungi WNI dari Jeratan Judi dan Scam Online

Nicholay menyatakan bahwa usulan ini merupakan hasil kajian akademis dan praktis, yang dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menemui mantan narapidana residivis yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari penjara. Hal ini, menurut mereka, dapat menyebabkan mantan narapidana terjerumus kembali ke dalam tindak kriminal.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Mengajak Masyarakat Tingkatkan Keamanan Selama Ramadan

“Banyak mantan narapidana yang sulit mencari pekerjaan setelah keluar dari penjara karena adanya syarat SKCK, yang pada banyak kasus menjadi hambatan. Kami melihat ini sebagai masalah yang perlu diatasi untuk mengurangi angka residivisme,” jelas Nicholay pada Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.

Namun, meski ada usulan untuk penghapusan, Trunoyudo kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, SKCK tetap diperlukan sebagai bagian dari prosedur administratif yang sah. Pembuatan SKCK pun sudah menjadi kewajiban Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, seperti yang diatur dalam undang-undang.

Bagi Polri, pelayanan pembuatan SKCK bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga bagian dari komitmen untuk memberikan layanan yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Meskipun terdapat tantangan atau masukan terkait kebijakan ini, Polri memastikan bahwa mereka akan tetap berupaya untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Mabes Polri

Share :

Baca Juga

Agama

Wamenag Romo Syafi’i Ungkap Resep Menjaga Toleransi: Jalankan Ajaran Agama dengan Benar

Berita Unggulan

Kemkomdigi Diganjar Apresiasi Polri atas Sukses Digitalisasi Operasi Ketupat 2025

Berita Unggulan

Kemenag Targetkan Peningkatan 10% Zakat Nasional 2025

Berita Unggulan

Stok Beras Nasional Tembus 3,8 Juta Ton, Pemerintah dan Bulog Makin Solid

Berita Unggulan

Pastikan Daerah Lebih Kondusif, Kemendagri Tinjau Pos Kamling di Sleman

Berita

Intervensi Gizi dan Kerja Kolaboratif Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting

Nasional

Mentan Amran Tegaskan Pentingnya Meritokrasi dan Antikorupsi di Kementan, Siap Tindak Tegas Pelanggar!

Agama

Problematik NU dan Muhammadiyah Sama, Tradisionalisme Macet di NU dan Modernisme Stagnan di Muhammadiyah