Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional

Senin, 14 April 2025 - 15:13 WIB

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Dorong Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih. foto: Dok Setneg

Dorong Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih. foto: Dok Setneg

Presiden Prabowo terbitkan Inpres 9/2025 untuk percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih demi kemandirian desa dan ekonomi rakyat.

Kilasinformasi.com, 14 April 2025. – Pemerintah Indonesia terus memperkuat fondasi ekonomi dari tingkat paling dasar: desa dan kelurahan. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai motor penggerak kemandirian ekonomi nasional dari akar rumput.

Ditandatangani pada 27 Maret 2025, Inpres ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat bahwa pembangunan ekonomi tak lagi berpusat di kota-kota besar, melainkan harus menyentuh langsung masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Presiden menekankan bahwa kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sangat krusial agar kebijakan ini berjalan optimal dan terukur.

Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar menambah jumlah koperasi secara administratif. Inpres ini mendorong lahirnya koperasi yang benar-benar hidup dan aktif, yang tidak hanya melayani urusan simpan pinjam, tetapi juga mencakup pengadaan sembako, layanan kesehatan (klinik dan apotek), logistik, cold storage, bahkan pengelolaan kantor koperasi yang sesuai dengan karakter lokal.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kemensos Siapkan Jutaan KPM Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Ini artinya, koperasi ke depan akan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang strategis—mulai dari distribusi bahan pangan hingga layanan dasar masyarakat.

Presiden memberi instruksi kepada sederet pejabat tinggi negara mulai dari Menko Pangan, Menkop UKM, Mendes PDT, Menkeu, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia. Mereka diminta untuk menyusun strategi konkret dan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk dari APBN, APBD, hingga dana desa.

Baca Juga:  Aksi 'Gerakan Wisata Bersih' di Kota Tua Jakarta: Teladan Pariwisata Berkelanjutan yang Patut Diikuti!

Menko Pangan ditunjuk sebagai pengendali utama kebijakan ini. Tugasnya tak hanya memastikan sinkronisasi lintas sektor, tapi juga mengawasi kerja Satgas khusus percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Di sisi lain, Menteri Koperasi bertanggung jawab untuk menyiapkan model bisnis, melakukan pendampingan, serta mengembangkan kapasitas SDM koperasi agar mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.

Gubernur, bupati, dan wali kota juga memegang peran penting. Mereka ditugaskan untuk mendorong, membina, dan mengawasi pembentukan koperasi ini melalui struktur pemerintahan di bawahnya, terutama camat dan kepala desa.

Baca Juga, Kilasinformasi: Koperasi Merah Putih: Solusi Pengentasan Kemiskinan Desa

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari visi besar “Indonesia Emas 2045”—di mana kemandirian pangan, pemerataan ekonomi, dan penguatan daya saing lokal menjadi pilar utamanya. Pemerintah ingin memastikan bahwa desa bukan hanya penerima bantuan, tetapi juga pelaku utama pembangunan.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi kolektif yang mampu menciptakan lapangan kerja, menstabilkan harga pangan, dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat desa.

Melalui Inpres ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan koperasi bukan proyek jangka pendek. Ia ingin memastikan bahwa seluruh pihak melaksanakan instruksi ini secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan pelaporan rutin langsung kepada Presiden.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan pembangunan desa di Indonesia—mengembalikan semangat gotong royong sebagai kekuatan ekonomi bangsa.

Sumber: Setneg

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Menjelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar untuk Cegah Lonjakan Harga Pangan, Begini Rencananya!

Berita Unggulan

Revitalisasi Sel & Mitokondria: Kunci Panjang Umur dan Vitalitas

Berita Unggulan

Menpora dan Mendes PDT Sinergi Bangun Pemuda Desa, Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Unggulan

Produksi Beras Nasional Naik 14,49%, Pemerintah Klaim Menuju Swasembada Pangan

Berita Unggulan

Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Atlet Voli Berprestasi di Porprov Jatim 2025

Berita Unggulan

PSIM Yogyakarta Bawa 24 Pemain ke Ternate, Tanpa Kiper Cahya Supriadi

Berita Unggulan

Senator Agita Desak Validasi Ulang DTSEN, 1,8 Juta Warga Jabar Kehilangan Hak Bansos

Berita Unggulan

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025