YOGYAKARTA | NasionalKu.com, 30 MARET 2026 – Proses hukum Praperadilan yang diajukan oleh warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, memasuki babak penting. Pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (30/03/2026) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, agenda yang dilaksanakan adalah penyerahan Kesimpulan (Conclusie) oleh kedua belah pihak.

Foto : istimewa
Perkara ini bermula dari gugatan warga yang menilai bahwa proses penangkapan yang dialami tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga memohon agar tindakan tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Dalam persidangan hari ini, Pemohon didampingi penuh oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika. Tim hukum hadir dan memaparkan argumen hukumnya dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mahardika, Bapak Zulfikri Sofyan, S.H., beserta jajaran tim pendamping lainnya.

Foto : istimewa
Dalam kesimpulannya, pihak LBH Mahardika merangkum seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang memperkuat dalil adanya pelanggaran prosedur. Selain pihak Pemohon, persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon yang juga menyampaikan tanggapan dan kesimpulan hukumnya.
Usai penyampaian kesimpulan, Majelis Hakim langsung menetapkan jadwal pembacaan putusan atau keputusan akhir yang akan digelar pada:
📅 Hari / Tanggal : Selasa, 31 Maret 2026
⏰ Pukul : 13.00 WIB
📍 Tempat : Pengadilan Negeri Yogyakarta
Masyarakat dan awak media diundang untuk hadir menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan ini.
(Red / Handoko)




















