Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:30 WIB

Telat Bayar THR? Perusahaan Bisa Kena Denda dan Sanksi Berat!

Keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan dapat dikenakan denda hingga 5% dan sanksi berat. Karyawan yang belum dibayar THR dapat melapor ke Kemnaker. foto : SWA Online

Keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan dapat dikenakan denda hingga 5% dan sanksi berat. Karyawan yang belum dibayar THR dapat melapor ke Kemnaker. foto : SWA Online

Kilasinformasi.com, 15 Maret 2025, – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan tidak bermain-main dengan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Informasi ini disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi : Gubernur Pramono Optimis Arus Mudik Lebaran 2025 di Jakarta Lebih Ringan Dibandingkan Daerah Lain

“Perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri,” tulis Kemnaker.

Tak hanya itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksi yang lebih berat telah menanti. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional sementara, hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga:  Kemensos Pastikan Program Bansos Lebih Tepat Sasaran dengan Penggunaan DTSEN

“Kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” tegas Kemnaker.

Baca Juga, Kilasinformasi : Program “BINA Lebaran 2025” : Memperkuat Wisata Belanja Indonesia

Kemnaker juga menegaskan bahwa denda keterlambatan bukanlah pengganti THR. Artinya, meskipun sudah membayar denda, perusahaan tetap wajib melunasi THR penuh kepada karyawan.

“Denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat perusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya itu perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya itu sendiri,” ujar Kemnaker.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, karyawan yang merasa THR-nya belum dibayarkan dapat segera melapor ke Kemnaker melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Jadi, jangan ragu untuk mengawal hak Anda! Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, segera laporkan sebelum terlambat. (Rito Nafie)

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Catat dan saksikan Event Solo Menari 2025

Berita Unggulan

Profil lengkap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Berita Unggulan

Kuota Haji Reguler 95% Terisi Hingga Jeda Lebaran, Pelunasan Dibuka Kembali pada 8 April 2025

Nasional

Pengusaha Vietnam Siap Investasi Besar di Peternakan Sapi Indonesia, Mentan Amran Jamin Dukungan Penuh!

Berita Unggulan

KAI Daop 6 Yogyakarta Berbagi 250 Paket Sembako untuk Porter

Berita Unggulan

Annisa Himmatul Aulia, Alumni MAN 2 Kudus Lulus Kedokteran Undip dengan Prestasi Gemilang

Nasional

Sampaikan Salam Presiden,Gus Ipul Kunjungi Korban Banjir Jkt

Nasional

Mentan Amran Tegaskan Tindak Tegas Pengusaha yang Langgar HET Pangan