Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:59 WIB

Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Mudah Daftarkan Tanah Wakaf Gratis di 2025

Pendaftaran tanah wakaf kini makin mudah dan gratis! Kementerian ATR/BPN targetkan 561 ribu tanah wakaf tersertipikasi pada 2025. foto: Dok Atr Bpn

Pendaftaran tanah wakaf kini makin mudah dan gratis! Kementerian ATR/BPN targetkan 561 ribu tanah wakaf tersertipikasi pada 2025. foto: Dok Atr Bpn

Punya tanah wakaf tapi belum bersertipikat? Jangan ditunda lagi. Pemerintah kini menargetkan pendaftaran ratusan ribu tanah wakaf dengan layanan gratis dan proses yang makin mudah.

Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf yang bermanfaat bagi umat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pendaftaran tanah wakaf menjadi prioritas pelayanan publik, demi memastikan keberlanjutan fungsi sosial-keagamaan tanah tersebut.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang

“Kami ingin tanah wakaf terlindungi secara hukum agar bisa digunakan sesuai tujuan awalnya dan terhindar dari sengketa,” tegas Nusron.

Kenapa ini penting? Tanah wakaf yang belum terdaftar berisiko disalahgunakan atau bahkan disengketakan. Dengan sertipikat resmi, status hukum tanah menjadi jelas, dan manfaat sosialnya bisa terus dijalankan oleh nadzir (pengelola wakaf).

Bagaimana caranya mendaftarkan tanah wakaf?
Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat. Proses pengurusan dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan membawa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan

  • Identitas diri

  • Bukti kepemilikan tanah

  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf

Baca Juga:  Tegas! Kementerian ATR/BPN Setujui Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi, Jadi Rp4,4 Triliun!

Menariknya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk layanan ini. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, tarif untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah wakaf pertama kali adalah Rp0,00 alias gratis.

Kebijakan ini memperkuat dukungan negara terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Arahkan Kepala Daerah untuk Dukung Reforma Agraria dan Percepat RDTR guna Tingkatkan Investasi

Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN juga terus menyederhanakan persyaratan dan memperkuat kanal informasi digital maupun layanan langsung di kantor pertanahan.

Pemerintah mengajak seluruh nadzir agar proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola. Dengan begitu, tanah tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Sumber : Atr Bpn

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Indonesia-Yordania Perkuat Aliansi Pertanian

Berita Unggulan

Menhub Dudy Purwagandhi Bertemu Gubernur DIY

Berita Unggulan

Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Akan Beroperasi Terbatas untuk Mudik Lebaran 2025

Berita Unggulan

Tim Gabungan Terus Cari Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, 10 Tewas

Berita Unggulan

Paragliding World Cup 2025: Langit Lombok Jadi Magnet Baru Wisata Olahraga Dunia

Berita Unggulan

Indonesia Tampil Dominan di Badminton Asia Mixed Team Championships 2025: Kemenangan Telak Atas Chinese Taipei

Berita Unggulan

Menteri Agama Nasaruddin Umar Doakan Kesembuhan Paus Fransiskus yang Dirawat di RS Gemelli Roma

Nasional

Gus Ipul Pastikan Mutasi Pegawai Kemensos Bebas Suap, Ini Penjelasannya!