Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:59 WIB

Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Mudah Daftarkan Tanah Wakaf Gratis di 2025

Pendaftaran tanah wakaf kini makin mudah dan gratis! Kementerian ATR/BPN targetkan 561 ribu tanah wakaf tersertipikasi pada 2025. foto: Dok Atr Bpn

Pendaftaran tanah wakaf kini makin mudah dan gratis! Kementerian ATR/BPN targetkan 561 ribu tanah wakaf tersertipikasi pada 2025. foto: Dok Atr Bpn

Punya tanah wakaf tapi belum bersertipikat? Jangan ditunda lagi. Pemerintah kini menargetkan pendaftaran ratusan ribu tanah wakaf dengan layanan gratis dan proses yang makin mudah.

Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf yang bermanfaat bagi umat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pendaftaran tanah wakaf menjadi prioritas pelayanan publik, demi memastikan keberlanjutan fungsi sosial-keagamaan tanah tersebut.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang

“Kami ingin tanah wakaf terlindungi secara hukum agar bisa digunakan sesuai tujuan awalnya dan terhindar dari sengketa,” tegas Nusron.

Kenapa ini penting? Tanah wakaf yang belum terdaftar berisiko disalahgunakan atau bahkan disengketakan. Dengan sertipikat resmi, status hukum tanah menjadi jelas, dan manfaat sosialnya bisa terus dijalankan oleh nadzir (pengelola wakaf).

Bagaimana caranya mendaftarkan tanah wakaf?
Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat. Proses pengurusan dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan membawa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan

  • Identitas diri

  • Bukti kepemilikan tanah

  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf

Baca Juga:  Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif dan Berkeadilan.

Menariknya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk layanan ini. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, tarif untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah wakaf pertama kali adalah Rp0,00 alias gratis.

Kebijakan ini memperkuat dukungan negara terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Arahkan Kepala Daerah untuk Dukung Reforma Agraria dan Percepat RDTR guna Tingkatkan Investasi

Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN juga terus menyederhanakan persyaratan dan memperkuat kanal informasi digital maupun layanan langsung di kantor pertanahan.

Pemerintah mengajak seluruh nadzir agar proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola. Dengan begitu, tanah tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Sumber : Atr Bpn

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Wali Kota Yogyakarta dan DPRD Dukung Musrenbang Afirmasi GEDSI 2025: Perjuangan untuk Kesetaraan dan Inklusi Sosial

Berita Unggulan

Ezequiel Vidal Antar PSIM Kalahkan Persebaya di BRI Super League 2025

Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Sempurnakan Jajaran Eselon 2 untuk Tingkatkan Efisiensi dan Transformasi Digital

Berita Unggulan

Pemkab Sleman Umumkan Pemenang Kalurahan Inovatif 2025, Glagaharjo Berhasil Raih Juara Pertama

Berita Unggulan

Indonesia Jadi Juara Grup B Badminton Asia Mixed Team Championships 2025 Usai Kalahkan Malaysia, Ini Sorotan Pertandingannya!

Berita Unggulan

Presiden Brasil Tegaskan Komitmen Perkuat Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Berita Unggulan

Penyerahan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Majalengka: Langkah Nyata Pemerintah dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Berita Unggulan

Mensos Gus Ipul Ajak Pemkab Mesuji Percepat Pengentasan Kemiskinan Lewat DTSEN, Begini Langkah-Langkah Konkret yang Ditempuh!