Isuenasional, Palu — Upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kembali diwujudkan melalui penyerahan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng). Kegiatan ini berlangsung di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Wamen Ossy. Ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat agar pendekatan pertanahan lebih kontekstual dan adil.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada sejumlah kepala daerah dan instansi. Rinciannya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), disusul Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dengan 25 sertipikat, serta pejabat lain seperti Bupati Donggala, Poso, Parigi Moutong, dan Wakil Bupati Tolitoli.
Menurut Wamen Ossy, sertipikat yang dibagikan merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Target tahun 2025 sebanyak 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota. Hingga kini, 4.797 bidang atau 95,56 persen telah diselesaikan,” paparnya.
Penyerahan sertipikat ini dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan hukum atas tanah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan sosial di daerah. Menko AHY pun menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset sangat penting, terutama untuk mendukung investasi dan menjamin hak kepemilikan masyarakat.
“Kita berharap masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Tugas yang dijalankan ATR/BPN sangat mulia dan perlu kita dukung bersama,” ujar AHY.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat Kementerian ATR/BPN, Forkopimda, dan para kepala daerah se-Sulawesi Tengah.
sumber: AtrBpn




















