Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:08 WIB

Wapres Gibran Tak Akan Pindah Kantor ke Papua, Ini Penjelasan Menko Yusril

Yusril tegaskan Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua. Hanya sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus yang berada di sana. (Foto: Dok.Kemenko Kumham Imipas RI)

Yusril tegaskan Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua. Hanya sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus yang berada di sana. (Foto: Dok.Kemenko Kumham Imipas RI)

Wacana soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua ditepis langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan, posisi wapres tetap berada di ibu kota negara, sesuai konstitusi.

Isuenasional, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.

Pernyataan itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu (9/7/2025), menanggapi pemberitaan sejumlah media. “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril.

Menurutnya, posisi wapres secara konstitusional berada di Ibu Kota Negara, mengikuti kedudukan Presiden. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak dimungkinkan secara hukum jika keduanya berkedudukan terpisah.

Namun, Gibran memang ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di Papua melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Baca Juga:  Insiden Juliana di Rinjani Berpotensi Dibahas Presiden RI–Brasil di KTT BRICS

Badan ini sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, dengan tugas sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus. Struktur kelembagaannya bisa saja disesuaikan melalui peraturan pemerintah (PP) ke depan.

Yusril menambahkan, Wapres bertindak sebagai ketua badan tersebut, didampingi para menteri terkait dan wakil dari tiap provinsi di Papua. Namun, yang akan berkantor di Papua adalah unsur kesekretariatan dan pelaksana teknis dari badan tersebut, bukan wapres secara langsung.

“Apabila Wapres dan para menteri sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor di sana sementara. Tapi itu bukan berarti kantor wapres pindah ke Papua,” tandas Yusril.

Sumber: infopublik.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

IWO- I Sleman ,Kirim Dukungan Sarana Tugas Operasi Kemanusiaan Yonif 403/WP untuk masyarakat Papua.

Berita Unggulan

Drawing ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025: Indonesia dan Malaysia Bersua Lagi, Erick Thohir Antusias

Berita Unggulan

Kemensos Siapkan Jutaan KPM Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Berita Unggulan

Alan Bernardon, Kiper dengan Penyelamatan Terbanyak di BRI Liga 1 2024/25

Berita Unggulan

Menpora Erick Lepas 11.500 Pelari Borobudur Marathon 2025, Tegaskan Dukungan untuk Sports Tourism Indonesia

Bisnis

Dexlite dan Pertamina Dex Naik Per 1 Oktober 2025, Begini Sebaran Wilayah dan Harganya

Berita Unggulan

Indonesia–Prancis Teken 21 Kesepakatan Strategis

Berita Unggulan

Santri Al-Hamidiyah Wakili Indonesia di AYIMUN Bangkok