Breaking News

Home / Berita Unggulan / Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:08 WIB

Wapres Gibran Tak Akan Pindah Kantor ke Papua, Ini Penjelasan Menko Yusril

Yusril tegaskan Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua. Hanya sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus yang berada di sana. (Foto: Dok.Kemenko Kumham Imipas RI)

Yusril tegaskan Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua. Hanya sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus yang berada di sana. (Foto: Dok.Kemenko Kumham Imipas RI)

Wacana soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua ditepis langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan, posisi wapres tetap berada di ibu kota negara, sesuai konstitusi.

Isuenasional, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.

Pernyataan itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu (9/7/2025), menanggapi pemberitaan sejumlah media. “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril.

Menurutnya, posisi wapres secara konstitusional berada di Ibu Kota Negara, mengikuti kedudukan Presiden. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak dimungkinkan secara hukum jika keduanya berkedudukan terpisah.

Namun, Gibran memang ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di Papua melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Baca Juga:  Aduan WNI ke KBRI Phnom Penh Menurun, 122 Laporan Tercatat dalam Sehari

Badan ini sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, dengan tugas sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus. Struktur kelembagaannya bisa saja disesuaikan melalui peraturan pemerintah (PP) ke depan.

Yusril menambahkan, Wapres bertindak sebagai ketua badan tersebut, didampingi para menteri terkait dan wakil dari tiap provinsi di Papua. Namun, yang akan berkantor di Papua adalah unsur kesekretariatan dan pelaksana teknis dari badan tersebut, bukan wapres secara langsung.

“Apabila Wapres dan para menteri sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor di sana sementara. Tapi itu bukan berarti kantor wapres pindah ke Papua,” tandas Yusril.

Sumber: infopublik.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

SPPG Tridadi Sleman, Simbol Kolaborasi Gizi dan Ekonomi Lokal

Berita Unggulan

Menpar Soroti Perayaan Imlek di Kota Tua Jakarta: Revitalisasi Destinasi Pariwisata Penuh Warisan Budaya!

Berita Unggulan

Genap 5 Tahun, Nglarisi UMKM Jogja Konsisten Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Nasional

SIDANG PRAPERADILAN WARGA PANDEYAN: MASUK TAHAP KESIMPULAN, PUTUSAN DIBACAKAN BESOK!  

Berita Unggulan

DPRD Banjarbaru Tetapkan Lisa-Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Berita Unggulan

Presiden Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang: Langkah Strategis Hilirisasi dan Industrialisasi dengan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok

Berita Unggulan

Kementerian PU Percepat Perbaikan SPAM Karang Baru demi Pasokan Air Bersih RSUD Aceh Tamiang

Berita Unggulan

Kemensos Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Bogor