Wacana soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua ditepis langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan, posisi wapres tetap berada di ibu kota negara, sesuai konstitusi.
Isuenasional, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.
Pernyataan itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu (9/7/2025), menanggapi pemberitaan sejumlah media. “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril.
Menurutnya, posisi wapres secara konstitusional berada di Ibu Kota Negara, mengikuti kedudukan Presiden. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak dimungkinkan secara hukum jika keduanya berkedudukan terpisah.
Namun, Gibran memang ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di Papua melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Badan ini sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, dengan tugas sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus. Struktur kelembagaannya bisa saja disesuaikan melalui peraturan pemerintah (PP) ke depan.
Yusril menambahkan, Wapres bertindak sebagai ketua badan tersebut, didampingi para menteri terkait dan wakil dari tiap provinsi di Papua. Namun, yang akan berkantor di Papua adalah unsur kesekretariatan dan pelaksana teknis dari badan tersebut, bukan wapres secara langsung.
“Apabila Wapres dan para menteri sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor di sana sementara. Tapi itu bukan berarti kantor wapres pindah ke Papua,” tandas Yusril.
Sumber: infopublik.id



















