Breaking News

Home / Berita Unggulan / Ekonomi / Favorite / Nasional / Pemerintah

Rabu, 19 November 2025 - 06:26 WIB

Monev Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Tegaskan Kepastian Layanan Harus Dirasakan Masyarakat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan percepatan layanan pertanahan dan kepastian bagi masyarakat melalui evaluasi dan pembenahan internal. foto: Dok Atr Bpn

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan percepatan layanan pertanahan dan kepastian bagi masyarakat melalui evaluasi dan pembenahan internal. foto: Dok Atr Bpn

Jakarta, Nasionalku.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh proses layanan kini dimonitor dan dievaluasi secara ketat demi memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi harus sehat agar masyarakat sebagai pemohon punya kepastian—kepastian waktu, biaya, dan kepastian apakah urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Nusron dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11).

Nusron menilai perbaikan layanan tidak hanya soal memenuhi target administrasi, melainkan memastikan masyarakat mengetahui status berkas mereka tanpa harus menunggu terlalu lama. Sejak rapat internal dua pekan lalu, ATR/BPN mencatat progres signifikan dengan penurunan tunggakan hingga 18.000 layanan.

“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Kita butuh akselerasi yang eksponensial agar tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” tegasnya.

Sebagai lembaga yang melayani kebutuhan dasar masyarakat mengenai tanah dan ruang, Nusron menekankan wajibnya pola kerja baru yang memberikan kepastian di setiap tahap layanan. Setiap satuan kerja diminta memastikan kejelasan waktu, biaya, dan status kelayakan permohonan.

Baca Juga:  Naik Pangkat, 319 ASN Batang Diminta Bupati Lebih Bertanggung Jawab Layani Warga

Ia juga mengingatkan soal persiapan menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menggunakan anggaran APBN. Pengawasan dan akuntabilitas disebut menjadi fokus utama kementerian.

“Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” jelasnya.

Untuk menjaga tata kelola agar tunggakan tidak berulang, Nusron membuka kemungkinan menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip first in, first out pada awal 2026. Skema ini memastikan berkas diproses sesuai antrean tanpa celah penyimpangan.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menyampaikan paparan teknis. Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan bersama Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi.

Rapat juga dihadiri para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, serta diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 88 Kantor Pertanahan yang menjadi prioritas percepatan penyelesaian berkas.

sumber: Atr Bpn

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Revitalisasi Sel & Mitokondria: Kunci Panjang Umur dan Vitalitas

Berita Unggulan

GKR Bendara Bimbing Dunia Menemukan Ketenangan Lewat Jogja Cultural Wellness Festival 2025

Nasional

Pemerintah Gandeng Pos Indonesia untuk Operasi Pasar Jelang Ramadan, Harga Pokok Dijamin Terjangkau!

Berita Unggulan

Dewa United Resmi Jadi Representasi Banten di BRI Liga 1, Sambut Antusiasme Masyarakat Serang

Berita Unggulan

GKR Hemas Apresiasi Pelayanan Publik Sleman: Puskesmas hingga MPP Sudah Maju

Berita Unggulan

PSSI Luncurkan Logo HUT ke-95

Berita Unggulan

Mensos Apresiasi Pengusaha Bali yang Beri Kesempatan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

Berita Unggulan

Safari Syawalan Bupati Sleman: Merajut Kebersamaan Pasca Lebaran.