Breaking News

Home / Agama / Berita Unggulan / Nasional

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kemenag Evaluasi Regulasi Lembaga Amil Zakat, Proses Perizinan Kini Lebih Cepat

Kemenag evaluasi PMA 19/2024 untuk percepatan perizinan LAZ dan perbaikan tata kelola zakat nasional melalui FGD di Jakarta. Foto: kemenag.go.id

Kemenag evaluasi PMA 19/2024 untuk percepatan perizinan LAZ dan perbaikan tata kelola zakat nasional melalui FGD di Jakarta. Foto: kemenag.go.id

Nasionalku.com – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ). Forum yang berlangsung di Jakarta pada Senin (1/12/2025) ini diikuti 40 pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ tingkat nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa evaluasi regulasi diperlukan untuk memastikan tata kelola zakat berjalan efektif dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga amanah syariat yang membutuhkan komitmen lebih. “Kita tidak boleh lelah mencintai zakat dan wakaf,” ujarnya.

Abu menambahkan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Zakat menjadi fondasi penting bagi operasional BAZNAS dan LAZ. Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan legitimasi yang sebelumnya tidak tersedia tanpa regulasi yang jelas. Karena itu, Kemenag memandang perlu untuk melakukan review lebih awal terhadap PMA 19/2024 agar sesuai dengan dinamika pelaksanaan di lapangan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menilai bahwa penerapan PMA tersebut membawa perubahan signifikan, terutama dalam proses perizinan LAZ. Jika sebelumnya proses izin bisa memakan waktu hingga dua tahun, kini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan. Percepatan itu didukung mekanisme pleno yang lebih transparan sebelum surat keputusan diterbitkan.

Baca Juga:  Raih IGA 2025, Inovasi Kulon Progo Naik Kelas dan Raih Predikat Sangat Inovatif

Meski begitu, Kemenag mencatat sejumlah tantangan teknis, seperti persyaratan LAZ tingkat kabupaten yang lebih berat dari ketentuan nasional, belum jelasnya mekanisme kenaikan kelas lembaga, serta kebutuhan penyederhanaan administrasi. Waryono juga menekankan pentingnya mengukur keberhasilan lembaga zakat dari dampak sosial, bukan hanya besar kecilnya dana yang dihimpun.

Ia mencontohkan meningkatnya minat pengusaha untuk mendirikan LAZ baru, yang perlu diimbangi dengan penataan ekosistem muzaki korporasi. “Paragon, misalnya, menyalurkan sekitar Rp25 miliar per tahun ke 17 lembaga zakat. Ekosistemnya harus dijaga agar tetap produktif,” jelasnya.

Kemenag berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Waryono menegaskan bahwa penyempurnaan aturan harus berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: kemenag.go.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Beckham Putra Fokus Tembus Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Unggulan

HPN ke-79: Presiden Prabowo Harap Pers Indonesia Utamakan Kepentingan Bangsa

Berita Unggulan

PSSI Gelar Pitch Workshop di Bandung, Dorong Standar Lapangan Kelas Dunia

Berita Unggulan

Presiden Prabowo Bertemu Michael Bloomberg, Bahas Penguatan SDM dan Kerja Sama Konservasi Laut

Berita Unggulan

Kemlu: Korban TPPO Penipuan Daring Mayoritas Generasi Muda

Berita

Kemensos Dorong Ekonomi Peduli Lewat Pelatihan Care Economy di Makassar

Berita Unggulan

Diduga Ngemplang Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Resmi Tetapkan SP Tersangka

Berita Unggulan

Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Tindaklanjuti Talent DNA Siswa