Jakarta, nasionalku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Empat orang kembali ditahan setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi pengelolaan anggaran proyek tahun 2024–2025.
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar. KPK memastikan penanganan perkara terus diperluas seiring ditemukannya alur suap yang diduga melibatkan unsur legislatif, eksekutif, hingga pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan empat tersangka itu adalah PW, Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029; RV, Anggota DPRD OKU 2024–2029; AT alias AG; dan MSB, seorang wiraswasta.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih,” ujar Asep dalam keterangan tertulis.
Penyidik menemukan dugaan persekongkolan dalam pengaturan anggaran proyek di tubuh Dinas PUPR OKU. Kepala Dinas PUPR, NOP, disebut mengatur jatah sembilan proyek pembangunan dengan sistem komitmen fee sebesar 22 persen—20 persen untuk anggota DPRD dan dua persen untuk pejabat dinas.
AT alias AG bersama MFZ, MSB, dan ASS diduga menjadi pihak pemberi suap. Sementara PW dan RV diduga menerima aliran uang bersama NOP, FJ, MFR, dan UM, yang kini telah lebih dulu masuk meja persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dengan penahanan terbaru, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 10 orang. Enam di antaranya—FJ, MFR, NOP, UM, MFZ, dan ASS—lebih dulu menjalani proses hukum.
Untuk tersangka pemberi suap, AT alias AG dan MSB dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan PW dan RV sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menegaskan kembali langkah KPK dalam menindak praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan publik.
Sumber: infopublik.com





















