Breaking News

Home / Berita Unggulan / Hukum / Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 11:47 WIB

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR OKU

KPK menahan empat tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, menambah total tersangka menjadi 10 orang. Penyidikan ungkap persekongkolan legislatif–eksekutif. Foto: infopublik.id

KPK menahan empat tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, menambah total tersangka menjadi 10 orang. Penyidikan ungkap persekongkolan legislatif–eksekutif. Foto: infopublik.id

Jakarta, nasionalku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Empat orang kembali ditahan setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi pengelolaan anggaran proyek tahun 2024–2025.

Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar. KPK memastikan penanganan perkara terus diperluas seiring ditemukannya alur suap yang diduga melibatkan unsur legislatif, eksekutif, hingga pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan empat tersangka itu adalah PW, Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029; RV, Anggota DPRD OKU 2024–2029; AT alias AG; dan MSB, seorang wiraswasta.

“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih,” ujar Asep dalam keterangan tertulis.

Penyidik menemukan dugaan persekongkolan dalam pengaturan anggaran proyek di tubuh Dinas PUPR OKU. Kepala Dinas PUPR, NOP, disebut mengatur jatah sembilan proyek pembangunan dengan sistem komitmen fee sebesar 22 persen—20 persen untuk anggota DPRD dan dua persen untuk pejabat dinas.

Baca Juga:  Film AI ‘Diponegoro Hero’ Tampilkan Cara Baru Mengenang Pahlawan di Yogyakarta

AT alias AG bersama MFZ, MSB, dan ASS diduga menjadi pihak pemberi suap. Sementara PW dan RV diduga menerima aliran uang bersama NOP, FJ, MFR, dan UM, yang kini telah lebih dulu masuk meja persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dengan penahanan terbaru, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 10 orang. Enam di antaranya—FJ, MFR, NOP, UM, MFZ, dan ASS—lebih dulu menjalani proses hukum.

Untuk tersangka pemberi suap, AT alias AG dan MSB dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan PW dan RV sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menegaskan kembali langkah KPK dalam menindak praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan publik.

Sumber: infopublik.com

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Boalemo Luncurkan Smart School: Akselerasi Digitalisasi Pendidikan di Timur Indonesia

Berita Unggulan

Sambutan Hangat WNI di Qatar untuk Presiden Prabowo

Berita Unggulan

Pemerintah Jaga Stabilitas Tarif Listrik Jelang Idul Fitri 2025

Berita Unggulan

Anak Muda Jadi Kunci Inovasi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Berita Unggulan

Agrowisata Petik Jeruk Clapar Batang Dibuka, Harga Murah dan Bisa Edukasi Keluarga!

Berita Unggulan

Hujan Deras Disertai Angin, Warga Sleman Diimbau Waspada Pohon Tumbang!

Berita Unggulan

PSSI Resmi Melepas Coach Indra Sjafri, Terima Kasih atas Dedikasi dan Jasa-Jasanya

Berita Unggulan

Jaga Standar dan Mutu Produk UMKM Condongcatur, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan