Jakarta, nasionalku.com — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi.
Supratman mengatakan, salinan keppres merupakan dokumen wajib yang harus diterimanya sebagai pengusul pemberian rehabilitasi sebelum langkah pembebasan dapat diproses.
“Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, begitu salinan keppres saya terima, saya langsung antar ke KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).
Adapun tiga pihak yang akan dibebaskan yaitu:
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial & Pelayanan periode 2019–2024
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan & Pengembangan periode 2020–2024
Supratman menegaskan bahwa prosedur pembebasan bakal mengikuti mekanisme serupa seperti pada proses amnesti dan abolisi sebelumnya. Begitu keppres diterima, ia akan langsung menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Ia juga meminta semua pihak bersabar, karena menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara, keppres rehabilitasi telah diterbitkan. Ia memastikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) juga telah selesai diproses.
Rehabilitasi merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila orang tersebut terbukti mengalami proses hukum yang keliru atau tidak sah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga direktur ASDP tersebut. Pengumuman disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sumber: infopublik.id




















