Breaking News

Home / Berita Unggulan / Hukum / Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 13:42 WIB

Menkum Supratman: Pembebasan Tiga Direktur ASDP Tunggu Salinan Keppres Rehabilitasi

Menkum Supratman pastikan pembebasan tiga direktur ASDP menunggu salinan Keppres rehabilitasi sebelum diserahkan ke KPK dan Kejaksaan. Foto: infopublik.id

Menkum Supratman pastikan pembebasan tiga direktur ASDP menunggu salinan Keppres rehabilitasi sebelum diserahkan ke KPK dan Kejaksaan. Foto: infopublik.id

Jakarta, nasionalku.com — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi.

Supratman mengatakan, salinan keppres merupakan dokumen wajib yang harus diterimanya sebagai pengusul pemberian rehabilitasi sebelum langkah pembebasan dapat diproses.

“Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, begitu salinan keppres saya terima, saya langsung antar ke KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).

Adapun tiga pihak yang akan dibebaskan yaitu:

  • Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024

  • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial & Pelayanan periode 2019–2024

  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan & Pengembangan periode 2020–2024

Baca Juga:  Pemkab Demak Resmi Angkat 2.421 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Ini Rinciannya

Supratman menegaskan bahwa prosedur pembebasan bakal mengikuti mekanisme serupa seperti pada proses amnesti dan abolisi sebelumnya. Begitu keppres diterima, ia akan langsung menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Ia juga meminta semua pihak bersabar, karena menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara, keppres rehabilitasi telah diterbitkan. Ia memastikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) juga telah selesai diproses.

Rehabilitasi merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila orang tersebut terbukti mengalami proses hukum yang keliru atau tidak sah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga direktur ASDP tersebut. Pengumuman disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sumber: infopublik.id

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Perkuat Ketahanan Pangan, PCM Turi Sleman Gelar Pelatihan Peternakan Ayam Elba

Berita Unggulan

Loman Park Hotel Hidupkan Semangat Hijau lewat “Memayu Hayuning Bawana” di Hari Menanam Nasional

Berita Unggulan

Diduga Ngemplang Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Resmi Tetapkan SP Tersangka

Berita Unggulan

Lia Mustafa X Rizz Azhar Hadirkan Koleksi HIDDEN di IN2MF 2025: Filosofi Anggrek Hitam dari Kalimantan

Berita Unggulan

Menkeu Purbaya Tegaskan Tindak Tegas Impor Pakaian Ilegal: “Yang Nolak, Saya Tangkap Duluan”

Berita Unggulan

Haji 2025: 98,86% Kuota Reguler Sudah Terisi.

Berita Unggulan

Target Tuntas! Kemensos Pastikan Pencairan Bansos Sebelum Ramadan, Begini Update Terbarunya!

Berita Unggulan

Badminton Asia Mixed Team Championships 2025: Indonesia Incar Juara Grup, Targetkan Menang Lawan Malaysia