Breaking News

Home / Nasional

Selasa, 4 Maret 2025 - 07:56 WIB

Sinergi Kemensos dan BNN dalam Rehabilitasi Korban Narkotika

Kemensos dan BNN terus berkolaborasi dalam memberikan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, dengan fokus pada pemulihan sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. foto : Kemensos

Kemensos dan BNN terus berkolaborasi dalam memberikan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, dengan fokus pada pemulihan sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. foto : Kemensos

Kilasinformasi.com, 4 Maret 2025, – Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika melalui sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Komitmen ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/3/2025), bertepatan dengan pengumuman hasil penindakan narkoba oleh BNN.

Dalam kesempatan tersebut, BNN melaporkan keberhasilan mereka dalam mengungkap 14 kasus peredaran narkotika di bulan Februari 2025, dengan 37 tersangka yang telah diamankan. Penindakan ini menghasilkan barang bukti narkotika yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, termasuk 201.290 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi, serta aset terkait peredaran narkoba, seperti mobil dan sepeda motor.

Baca Juga, Kilasinformasi : Kemensos Perkuat Persediaan Lumbung Sosial di Palembang untuk Siaga Bencana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektoral yang terus diperkuat dalam upaya memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruknya.

Kepala BNN Marthinus Hukom menambahkan bahwa upaya ini berhasil mencegah perputaran uang narkoba sekitar Rp1 triliun dan menghentikan potensi penyalahgunaan narkotika oleh 1,4 juta orang. Sebagai langkah lanjutan, Marthinus juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluarga atau orang terdekat yang terindikasi menggunakan narkoba. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak akan diproses hukum, melainkan diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga, Kilasinformasi : Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Pergeseran Tanah di Tasikmalaya

Kementerian Sosial, melalui Wamensos Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa rehabilitasi sosial adalah bagian dari program Kemensos dalam menangani korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Korban penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kategori Pemerlu Atensi Sosial (PAS), yang menjadi fokus utama program Kemensos. Kemensos juga memiliki berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia untuk menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi mereka yang membutuhkan.

Baca Juga:  53% Kuota Haji Reguler 2025 Sudah Terisi, Pelunasan Masih Terbuka Hingga 14 Maret

Dalam kerja sama ini, Kemensos dan BNN bersinergi untuk memberikan dukungan yang komprehensif dalam rehabilitasi korban narkoba, memastikan bahwa mereka tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga pemulihan sosial yang penting untuk reintegrasi mereka ke masyarakat.

Sumber : Kementrian Sosial

Share :

Baca Juga

Berita Unggulan

Konflik Memanas, Indonesia Terus Evakuasi WNI dari Iran

Berita Unggulan

Membaca Arah Indonesia 2025–2043: Krisis, Kesadaran, dan Lompatan Masa Depan

Berita Unggulan

Kunjungi Sleman, Titiek Soeharto Dukung Akselerasi Hilirasi Produk Olahan Susu

Berita Unggulan

Ketua MUI: Ramadan Momentum untuk Memperkuat Kesalehan Ibadah dan Sosial

Berita

Film AI ‘Diponegoro Hero’ Tampilkan Cara Baru Mengenang Pahlawan di Yogyakarta

Berita Unggulan

Paus Leo XIV Terpilih, Menag Nasaruddin: Simbol Harapan Damai dan Lintas Iman Dunia

Berita Unggulan

Jelang Wukuf di Arafah, Petugas Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan

Berita Unggulan

KKP Dorong Transformasi Itjen Jadi Mitra Strategis, Perkuat Integritas dan Tata Kelola