Breaking News

Home / Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WIB

Kasus Dugaan Perzinahan dan Penyediaan Tempat Prostitusi di DIY: Pelapor Ancam Tempuh Jalur Hukum Lebih Lanjut Jika Penanganan Terhambat  

YOGYAKARTA | NasionalKu.com – Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan dan penyediaan tempat untuk kegiatan prostitusi yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda DIY masih berjalan, namun hingga saat ini masih menemui sejumlah kendala. Pihak pelapor pun mengeluarkan peringatan tegas: jika proses dinilai lambat atau terhalang secara tidak wajar, mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum yang lebih lanjut demi menegakkan keadilan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gani Wibisono selaku Kuasa Hukum Pelapor, usai mendatangi Unit Renakta Ditreskrimsus Polda DIY pada Senin, 4 Mei 2026, guna menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut penjelasan Gani Wibisono, dasar laporan yang diajukan memuat dua poin utama dugaan pelanggaran hukum. Pertama, dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk melangsungkan praktik prostitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

                          Foto : istimewa

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak penyidik di lokasi, proses penyelidikan memang sudah berjalan namun belum dapat berjalan lancar karena beberapa kendala teknis. Salah satu hambatan utamanya adalah hingga saat ini, Pihak Teradu 1 yang juga berposisi sebagai saksi belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut. Kendala lain datang dari Pihak Teradu yang diduga sebagai penyedia tempat, yang hingga kini belum dapat memenuhi panggilan resmi penyidik dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan medis di rumah sakit, sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca Juga:  Dandim Batang Bersama Forkopimda Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung

Merespons kondisi tersebut, pihak pelapor menyatakan sikapnya dengan tegas. “Saat ini kami masih memberikan kepercayaan dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda DIY. Namun, kami tegaskan: jika dalam perjalanannya penanganan kasus ini terkesan lambat, berbelit-belit, atau mengalami hambatan yang tidak wajar, kami selaku pihak pelapor siap menempuh jalur hukum yang lebih lanjut demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tegas Gani Wibisono.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan harapannya agar Polda DIY dapat menangani kasus ini dengan keseriusan, ketelitian, dan profesionalisme penuh, sehingga kebenaran dapat terungkap dan hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, sementara publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian ini.

Laporan : Handoko a.w

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Idul Adha, LKS YBPI Batang Siapkan RPHQ dan Ajak Dermawan Berqurban

Daerah

Harda Kiswaya Ikuti Retret Kepemimpinan di Akademi Militer Magelang: Momen Silaturahmi dan Sinergi Antar Daerah

Berita

Honda DBL With Kopi Good Day 2025 Yogyakarta Resmi Ditutup, Danang : Wadah Pembinaan Generasi Muda

Berita Unggulan

Wabup Sleman Apresiasi Kelompok Bina Keluarga Sejahtera, Dinilai Berperan Tekan Angka Stunting

Daerah

Sleman Jadi Role Model Program Pengembangan Koperasi, Gapoktan Sidomulyo Godean Jadi Pionir

Daerah

Wabup Danang Ungkap Program Pembangunan Sleman untuk Masa Depan

Daerah

Wali Kota Semarang Agustina Akan Perankan Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Purbodiningrum dalam Prosesi Dugderan 2025

Daerah

Komitmen Hasto Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Yogya